DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Dua buruh harian lepas asal Karangnunggal, Tasikmalaya, dibekuk polisi karena berburu dan menjual trenggiling, satwa dilindungi yang bernilai tinggi di pasar gelap.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, mengatakan pihaknya mengamankan IR (32) saat membawa tas mencurigakan.
“Isinya satu ekor trenggiling hidup, satu ekor mati, serta seplastik sisik trenggiling yang sudah dikelupas,†ujarnya Agus Yusuf, Senin (20/04/2026).
Penangkapan IR, membuka jaringan. Malam itu juga, pukul 21.30 WIB, polisi bergerak ke rumah JA (30). Keduanya warga Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal, langsung diamankan.
Modus keduanya terstruktur, JA berperan sebagai pemburu. Ia menyisir kebun di Kampung Beton, Desa Cikapinis, dengan bantuan anjing pelacak. Saat anjing menggonggong, JA mencari dan menangkap trenggiling yang bersembunyi. Trenggiling pertama ditangkap Jum’at dini hari, 10 April 2026. Trenggiling kedua ditangkap Minggu malam, 12 April 2026.
Atas permintaan IR, JA membunuh satu trenggiling. Caranya dengan disembelih menggunakan golok, lalu disiram air panas agar sisik mudah dikelupas. Sisik trenggiling memang jadi incaran pasar gelap. JA menjual dua ekor trenggiling ke IR seharga Rp 85 ribu per kilogram.
IR kemudian menjual kembali trenggiling hidup, mati, dan sisiknya melalui grup Facebook dengan sistem COD. Harga jualnya dinaikkan menjadi Rp 150 ribu per kilogram.
Praktik ini ternyata bukan yang pertama. Pada 2024, IR pernah menjual 2 kg sisik seharga Rp 370 ribu per kg. Tahun 2025, ia menjual 2,5 kg sisik dengan harga Rp 500 ribu per kg.
â€Motifnya ekonomi. Tidak ada pekerjaan tetap, butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,†kata Agus.
Barang bukti yang disita polisi meliputi dua ekor trenggiling hidup dan mati, seplastik sisik, golok, timbangan gantung warna biru, satu unit motor Honda Beat, serta dua ponsel yang digunakan untuk transaksi di Facebook. Penangkapan disaksikan tiga anggota polisi: Briptu Niftah, Briptu Gustian, dan Briptu Satria.
JA dan IR kini dijerat UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Keduanya disangkakan Pasal 40A ayat 1 huruf d, e, f, dan h yang melarang memburu, menangkap, membunuh, menyimpan, mengangkut, hingga memperdagangkan satwa dilindungi, termasuk bagian tubuhnya, apalagi lewat media sosial.
Ancaman hukumannya tidak ringan: penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp 200 juta sampai Rp5 miliar.
“Kasus ini menjadi pengingat penting. Trenggiling terancam punah karena perburuan sisik yang diyakini sebagai obat. Padahal, satu ekor trenggiling mampu memakan 70 juta semut dan rayap dalam setahun. Mereka penjaga ekosistem,†tutup Agus. (M. Kris)





