DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Satres Narkoba Polres Tasikmalaya dobrak jaringan narkoba licin yang main di Jabar Selatan. Dua bandar asal Garut tumbang, puluhan gram sabu siap edar disita. Modus mereka unik dan rapi jual sabu pakai sandi nama hewan. Kelinci, kambing, sapi, sampai gajah.
Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M. Akbar Angga Pranadita, S.Ip, beberkan awal mula pembongkaran. Pada Rabu dini hari (15/04/2026) pukul 01.30 WIB, RS (22) di bekuk di pinggir Jalan Raya Cikaengan, Desa Ciheras, Cipatujah. Dari tangannya, polisi sikat 3 bungkus sabu 1,6 gram dan HP transaksi.
RS buka mulut. Jejak mengarah ke MI (30) Tanpa buang waktu, tim serbu rumah MI di Kampung Cilayu, Desa Samuderajaya, Caringin, Garut, sekitar pukul 17.00 WIB hari yang sama. Hasilnya lebih besar yakni 23 bungkus sabu total 31,96 gram.
Barang haram itu disembunyikan di microtube, dibungkus tissue dilakban merah, sampai diselipkan di bungkus kopi. Modus tempel jadi andalan.
Yang bikin geleng kepala: daftar menu narkoba mereka. Ukuran S 0,25 gram diberi nama Kelinci, Rp 250.000. M 0,35 gram diberi nama Kambing, Rp 450.000. L 0,80 gram diberi nama Sapi, Rp 1.300.000. XL 1 gram diberi nama Gajah, Rp 1.500.000. Paket maut dijual layaknya hewan ternak.
“Transaksi lewat WhatsApp. Bayar pakai mobile banking atau e-wallet. Setelah lunas, pembeli dikirimi titik Google Maps tempat sabu ditempel,†jelas Ipda Akbar kepada awak media, Senin (27/04/2026).
Perburuan belum usai. Polisi kejar AZ asal Cidaun, Cianjur. Status DPO. Diduga pemasok utama sabu ke MI.
Hukuman berat menanti. RS terancam 5 sampai 20 tahun bui. MI lebih parah: pidana mati atau seumur hidup karena sabu di atas 5 gram. Keduanya dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 1 Tahun 2026. (M. Kris)

