Satuan Narkoba Polres Garut Tangkap BRS Warga Pekanbaru yang Edarkan Sabu

DEPOSTJABAR. COM (GARUT).- Satuan Narkoba Polres Garut membekuk pelaku berinisial BRS warga Pekanbaru, di Komplek Perumahan IBC jalan Pramuka Kabupaten Garut, Minggu(3/11/2024)

Kepala Satuan Narkoba Polres Garut,  AKP Usep Sudirman, S.H membenarkan anggotanya  telah melakukan penangkapan pelaku BRS (31) warga Pekanbaru, ” ucapnya.

Menurut dia, pelaku saat ditangkap oleh anggotanya membawa Narkotika jenis Sabu seberat 50 gram dan barang tersebut milik I yang saat ini masih dalam pengejaran Satuan Narkoba Polres Garut.

Kata dia, Pelaku BRS mendapatkan upah dari penjualan sabu sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus) dan dapat mengkonsumsi sabu secara gratis.

Terang Usep, dari tangan pelaku anggotanya  telah menyita 4 paket narkotika diduga jenis sabu itu di masukan kedalam plastik klip bening di balut tissue di balut lakban fragile warna hitam kuning, dan kemudian 2 paket narkotika itu dimasukan ke klip bening lalu di balut lakban warna coklat.

Pelaku di sangkakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Garut untuk menjauhi Narkotika dan melaporkan ke Polres Garut apabila ada aktivitas yang mencurigakan seperti jual beli Narkoba dan Miras di lingkungannya,” pungkas Usep.(M.Kris)