DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Viral di media sosial keluhan peserta BPJS Kesehatan yang harus bayar biaya saat rawat inap padahal sudah terdaftar. Setelah ditelusuri, peserta tersebut ternyata menunggak iuran lalu mengaktifkan kembali kepesertaan tepat saat dirawat di rumah sakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa jaminan JKN hanya berlaku jika status kepesertaan aktif.
“Jika peserta menunggak lalu mengaktifkan kembali saat rawat inap, maka diberlakukan denda pelayanan. Besarnya lima persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal dua belas bulan,” ujar dia, Rabu (17/06/2026)
Menurut dia, batas tertinggi denda dua puluh juta rupiah, meski nominal riil biasanya jauh lebih rendah. Denda hanya berlaku bagi pasien rawat inap dalam kurun waktu empat puluh lima hari sejak status JKN aktif kembali.
Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor lima puluh sembilan tahun dua ribu dua puluh empat.
Rizzky menegaskan, di luar denda, cakupan manfaat JKN sangat luas. Ribuan jenis diagnosis penyakit dijamin sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor tiga tahun dua ribu dua puluh tiga.
BPJS Kesehatan menjamin penyakit berbiaya mahal dan perawatan jangka panjang seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan talasemia dan hemofilia, terapi kanker, insulin untuk penderita diabetes, serta layanan lain yang berlangsung lama bahkan seumur hidup.
Namun ada layanan yang tidak dijamin karena menjadi tanggung jawab instansi lain. Gangguan akibat ketergantungan obat ditangani Badan Narkotika Nasional.
Alat kontrasepsi dan obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Pelayanan bagi korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
BPJS Kesehatan juga tidak menjamin layanan kosmetik seperti operasi plastik dan pasang kawat gigi demi mempercantik diri. Pengobatan di luar negeri tidak dijamin karena mekanisme JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak masuk jaminan.
Cedera akibat kecelakaan kerja dijamin BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi lain.
Rizzky mengimbau peserta JKN rutin membayar iuran agar perlindungan terus berjalan. (M. Kris)






