DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk mengganti pohon-pohon yang ditebang di Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung. Penanaman pohon pengganti dilakukan sebelum September 2026.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, kepastian mengenai ketersediaan bibit pohon dengan tinggi minimal lima meter akan diperoleh dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) pada Selasa, 11 Agustus 2026.
“Insya Allah hari Selasa saya akan mendapatkan kepastian dari DPKP mengenai ketersediaan bibit pohon yang tingginya minimal lima meter,” ujar Farhan pada Senin, 10 Agustus 2026.
Menurutnya, proses penanaman pohon berukuran besar tidak dapat dilakukan secara sederhana karena membutuhkan pembongkaran trotoar.
Hal tersebut berkaitan dengan rencana Pemkot Bandung yang mulai September akan melakukan perbaikan trotoar di sejumlah ruas jalan.
Farhan menuturkan, jadwal pekerjaan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).
Karena itu, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi penting agar proses penanaman pohon pengganti dapat dilakukan sebelum pekerjaan perbaikan trotoar dimulai.
“Menanam pohon tinggi lima meter itu enggak mungkin tanpa membongkar trotoar. Jadi melibatkan banyak pihak,” katanya.
Ia berharap, seluruh persiapan dapat segera diselesaikan sehingga penanaman pohon dapat dilakukan sebelum memasuki September.
“Jadi mudah-mudahan sebelum September kita sudah bisa tanam,” ucap Farhan.
Farhan juga menyampaikan, persoalan penebangan pohon tersebut telah dilaporkannya kepada sejumlah pihak di tingkat pemerintah pusat.
Di antaranya Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, serta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Saya sudah lapor juga kepada Menteri Lingkungan Hidup. Terima kasih atas perhatian Pak Jumhur. Saya sudah melapor juga kepada Pak AHY sebagai Menko Infrastruktur,” ujar Farhan.
Selain itu, Farhan menyebut pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan Komisi XII DPR RI yang memberikan perhatian khusus terhadap kasus penebangan pohon di Kota Bandung.
Terkait proses penindakan, Farhan meminta agar istilah hukum yang digunakan tidak sembarangan.
Ia menyebut pelaku penebangan pohon di Jalan Riau telah teridentifikasi dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
“Hati-hati menyebut istilah tersangka. Kalau pelakunya sudah teridentifikasi dan sudah diberikan sanksi sesuai dengan Perda. Untuk yang di Jalan Riau,” katanya.
Sementara itu, untuk tiga titik lainnya penyelidikan masih berjalan.
Farhan mengatakan, sejumlah pohon di lokasi tersebut telah ditandai dan akan dilakukan tindakan lanjutan.
“Yang di Sawunggaling belum ditindak tapi sudah kita tandai. Yang di Ir. Haji Juanda itu juga sudah ditandai tapi belum ditindak. Dan yang di Cijerah juga belum ditindak, akan ada tindakan lanjutan,” ujarnya.
Untuk kasus di Jalan Riau, sanksi juga telah diberikan. Berdasarkan laporan yang diterima Pemkot Bandung, terdapat denda sebesar Rp100 juta serta kewajiban menyediakan 1.000 bibit pohon sebagai bagian dari tanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Farhan menegaskan, penggantian pohon tersebut merupakan bagian dari penataan kembali ruang terbuka dan lingkungan kota.
Sedangkan untuk jumlah keseluruhan pohon yang menjadi perhatian Pemkot Bandung, terdapat 35 pohon di sejumlah titik.
Adapun penentuan lokasi penanaman kembali nantinya akan disesuaikan dengan kondisi lapangan, termasuk agenda pembenahan trotoar yang mulai dilakukan September mendatang. (RK)
