DEPOSTJABAR.COM (JAKARTA).- Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. H. Amirsyah Tambunan MA menyatakan sependapat dengan Deputi Bidang Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Prof. Warsito, Ph.D yang mendukung kewajiban sertifikasi halal sejak Oktober 2026.
Dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026), Sekjen MUI memberikan dukungan terhadap langkah yang disebut dengan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga konsumen merasa aman dan produsen (pelaku usaha) menjadi produktif.
Sebelumnya, Deputi Bidang Agama Kemenko PMK Prof. Warsito, Ph.D baru-baru ini menyatakan dukungannya terkait wajib sertifikasi halal sejak Oktober 2026, termasuk aturan penerapannya, baik terhadap produk dari dalam maupun luar negeri.
Pernyataan itu dikemukakan Prof. Warsito dalam rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait yang juga dihadiri Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Dalam kaitan itu Sekjen MUI mengingatkan beberapa hal. Pertama, penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang belum bersertifikat halal melalui tahapan berupa teguran, peringatan tertulis hingga sanksi pidana sesuai UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dan ketentuan mengenai produk halal diatur secara spesifik pada Pasal 8 ayat (1) huruf h.
Pasal ini melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, padahal sudah mencantumkan pernyataan atau label “halal”.
Buya Amirsyah juga menilai, selama ini pelaku usaha masih “wait and see” karena melihat pengalaman WHO 2024. Namun ia berharap WHO 2026 tidak ada lagi penundaan.
Kedua, perlunya pengawasan, terutama produk impor yang disertifikasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang merupakan badan di luar negeri dengan tugas memeriksa dan menerbitkan sertifikat halal.
LHLN wajib bekerja sama dengan badan atau lembaga yang diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) lewat perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) yang standarnya berasal dari Sistim Jamian halal (SJH) berdasarkan Fatwa MUI.
SJH berdasarkan Fatwa MUI
Sistem Jaminan Halal (SJH) itu sendiri diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan diselaraskan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kehalalan produk dipastikan lewat kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI dalam penetapan kehalalan produk.
Menurut Buya Amirsyah Tambunan, SJH adalah standar halal berdarkan; pertama, fatwa MUI yang sudah berlaku selama 37 tahun dan menjadi bagian standar halal BPJPH.
Kedua, manajemen yang dikembangkan LPPOM MUI dimaksudkan untuk membantu perusahaan menjaga kehalalan produk secara konsisten berdasarkan sistem yang merujuk pada fatwa MUI serta standar HAS 23000 yang mencakup 11 kriteria utama demi menjamin proses produksi bebas dari bahan haram dan najis.
Sementara itu Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) terkait dengan beberapa hal. Pertama, kebijakan halal berdasarkan komitmen tertulis pimpinan tertinggi perusahaan untuk memproduksi produk halal. Kedua, penunjukan tim yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya SJH.
Ketiga, pelatihan rutin bagi karyawan untuk meningkatkan pemahaman tentang kehalalan; keempat, kepastian bahwa seluruh bahan baku tidak berasal dari unsur haram atau najis; kelima, jaminan lini dan alat produksi bebas dari kontaminasi babi atau bahan najis lainya.
Keenam, karakteristik produk akhir yang jelas dan aman sesuai standar kehalalan; ketujuh, pengendalian pada titik proses yang rentan terkontaminasi; kedelapan, kemampuan telusur (traceability) melalui sistem untuk melacak keaslian dan asal-usul bahan produk dengan pasti.
Kesembilan, bagaimana prosedur untuk produk yang terlanjur memakai bahan tidak halal; kesepuluh, pemeriksaan berkala yang dilakukan perusahaan untuk mengukur efektivitas SJH; kesebelas, evaluasi berkala oleh manajemen puncak terhadap penerapan sistem halal.
“Dengan demikian nantinya proses dan prosedur halal menjadi terjamin secara syariah dan secara administratif, sehingga konsumen merasa aman dan pelaku usaha menjadi produktif,” kata Sekjen MUI. (r/Her)
