Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penurunan transaksi aset kripto di Indonesia merupakan bagian dari normalisasi pasar setelah lonjakan harga pasca-Bitcoin halving pada April 2024.Â
Kepala Eksekutif OJK
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






