Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang tidak mengatur pemberian kompensasi maupun kewajiban relokasi bagi pedagang yang ditertibkan.
Kompensasi Penertiban PKL
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






