Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima OJK Tasikmalaya terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas paylater dengan modus menawarkan jasa titip limit disertai janji keuntungan tertentu, pengaduan ini mencatatkan total kerugian mencapai Rp 500 juta.
Modus Operandi Penipuan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






