Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menemukan dugaan pelanggaran berupa penebangan 12 pohon tanpa izin serta rencana pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai dengan peruntukannya di di Jalan Pasar Pola Cijerah RT 06 RW 04, Senin, 20 Juli 2026.
Penebangan Tanpa Izin
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






