Dalam keterangannya, Yogi menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum terkait penyalahgunaan pemanfaatan barang milik daerah yang dikerjasamakan dengan PT Sindangkasih Multi Usaha (PT SMU).
Pengadilan Tipikor Bandung
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






