Muhammad Farhan mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Satpol PP sejak 29 Juni 2026 telah menemukan adanya perkembangan signifikan. Penanganan yang semula mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kini meningkat menjadi dugaan pelanggaran pidana.
Wai Kota Farhan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






