Angka KHL Bandung Barat Saat Ini Rp 4,4 Juta, Ini Hasil Survei Serikat Pekerja

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG BARAT),-Dewan Pimpinan Cabang  Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP LEM SPSI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah melakukan survei pasar menjelang pembahasan Upah Minimum Kabupaten  (UMK) tahun 2023.

Ketua DPC FSP LEM SPSI KBB, Roni Budianto menyebutkan, ada tiga pasar tradisional yakni Pasar Panorama Lembang, Pasar Tagog Apu Padalarang dan Pasar Batujajar yang dikunjungi untuk melakukan survei harga.

Hasil survei dari kunjungan tersebut, setelah dihitung-hitung rata-rata untuk kebutuhan hidup layak (KHL) itu sebesar Rp 4,4 juta.

“Kita sudah melaksanakan survei ke pasar, minggu kemarin. Alhamdulillah unsur Apindo juga yang biasanya tidak mau ikut survey pasar, untuk tahun sekarang ikut,” ujar Roni, di Ngamprah, Selasa (11/10/2022).

Menurutnya, harga kebutuhan pokok pasca naiknya BBM mengalami kenaikan antara 24-30 persen. Itu artinya, tidak terlalu jauh dengan kebutuhan survei pasar Rp 4,4 juta.

Roni menyatakan, perkiraan KHL  tersebut pihaknya tidak mengada-ada. Melainkan riil sesuai harga pasar dengan rumusan  inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Bahkan survei dilakukan sesuai saran BPS, di pertengahan bulan, supaya lebih riil.

“Makanya kita minta kenaikan UMK di tahun 2023 di KBB juga seperti itu (Rp4,4 juta). Kalau naiknya 24 sampai 30 persen dari Rp 3,2 juta, berarti enggak jauh dengan kebutuhan survei pasar Rp 4,4 juta,” jelas Roni, yang juga termasuk anggota Dewan Pengupahan KBB.

Meski demikian, UMK yang akan diajukan  DPC FSP LEM SPSI KBB tersebut, belum tentu diiyakan oleh Apindo. Biasanya kata Roni, masing-masing pihak beradu argumen untuk mempertahankan versinya masing-masing.

Pihaknya, tetap akan mempertahankan argumen di angka KHL sebesar Rp 4,4 juta dengan pertimbangan hasil survei tersebut.

Angka tersebut, dianggapnya tidak terlalu tinggi, namun sudah sesuai dengan KHL. “Kalau menurut saya justru kurang kalau riilnya di lapangan,” ucapnya.

Ia juga menyatakan, pembahasan tentang UMK tersebut,  direncanakan pada 18 Oktober 2022 bersama Dewan Pengupahan. “In Syaa Allah, rapat  dengan Dewan Pengupahan nanti pada tanggal 18 Oktober. Sebagai tindak lanjut dari hasil survei pasar itu,” pungkasnya. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *