Bawaslu Cimahi Lakukan Pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2024

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi, dari sejak tanggal 24 November 2022, terus menggenjot anggotanya untuk melakukan Pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu dalam masa perbaikan.

Menurut Yana Maulana, selaku Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa,  mendekati Pileg 2024, pihak Bawaslu Kota Cimahi dan Panitia Pengawas (Panwas) terus melakukan pengawasan mendampingi KPU melakukan verifikasi keanggotaan partai politik peserta pemilu untuk perbaikan.

“Anggota Bawaslu menyebar di seluruh kelurahan-kelurahan se Kota Cimahi, untuk melakukan verifikasi pendataan faktual, sebagai Keanggotaan Partai Politik peserta pemilu Dalam Masa Perbaikan, dengan ambang batas pendataan tersebut pada tanggal 7 Desember 2022,” terang Yana.

Bawaslu dan KPU menyasar kesetiap rumah anggota partai politik peserta pemilu 2024 ke 15 Kelurahan di Cimahi, (fotoList)

Hal itu, kata Yana, pihaknya bersama anggota Bawaslu seluruhnya menyebar di 15 Kelurahan melakukan pengawasan yang di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi.

Pengawasan tersebut, menurut Yana, dilaksanakan dari sejak tanggal 24 November dan berakhir pada tanggal 7 Desember 2022.

Secara tegas, menurut Yana, dari pihak Bawaslu memastikan bahwa dalam verifikasi faktual tersebut sebagai masa perbaikan, bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam peraturan Pemilu, dan peraturan KPU, serta peraturan Bawaslu.

Harapan Yana, pendataan verifikasi faktual untuk keanggotaan partai politik peserta pemilu di kota Cimahi dapat terdata dengan transparan, lancar sampai masa akhir di tanggal 7 Desember 2022. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *