Cimahi Kota Pertama di Jabar yang Berhasil Membentuk Koperasi Merah Putih  di 15 Kelurahan dengan Miliki Akta Notaris

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menyerahkan Akta Notaris dan Badan Hukum Koperasi Kelurahan Merah Putih (KMP) se-Kota Cimahi,  di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (28/5/2025).

Penyerahan Akta Notaris dan Badan Hukum Koperasi Merah Putih tersebut, merupakan bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, serta berbagai regulasi pendukung lainnya dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, hingga Gubernur Jawa Barat.

Dalam acara tersebut, hadir pula Walikota Cimahi, Ngatiyana, bersama jajaran pimpinan daerah dan perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Kota Cimahi, sebagai bukti rampungnya proses legalisasi 15 koperasi Kelurahan Merah Putih di seluruh kelurahan di Cimahi.

Akhirnya Cimahi menjadi predikat sebagai salah satu kota pertama di Jawa Barat yang berhasil mencapai target 100% dalam pembentukan koperasi sebelum batas waktu yang ditetapkan yakni 30 Juni 2025.

Keberhasilan ini dicapai berkat sinergi kuat antara perangkat daerah, camat, lurah, serta elemen masyarakat, seperti LPM, Karang Taruna, PKK, Forum RW, dan RT, yang didukung penuh oleh profesionalisme para notaris di Kota Cimahi.

Penyerahan akta notaris menjadi simbol penting atas legalitas dan kesiapan koperasi untuk segera beroperasi.

Lebih lanjut yang disampaikan oleh Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi, Hella Haerani, dirinya sangat mengapresiasi atas dedikasi seluruh pihak, khususnya kepada Ikatan Notaris Indonesia yang telah berperan aktif dalam proses pendirian koperasi.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kota akan terus memberikan pendampingan hingga koperasi benar-benar mandiri dan berdaya saing.

Menurut Hella, Koperasi Merah Putih ini bukan hanya simbol, tetapi harus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang nyata.

“Kami berharap koperasi dapat menjadi solusi dalam menstabilkan harga kebutuhan pokok dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat luas,” ucap Hella.

Adapun jenis usaha koperasi, menurut Hella, akan dikembangkan sesuai potensi lokal dan inisiatif pengurus, dengan orientasi utama pada penguatan ekonomi kerakyatan.

“Pemerintah juga mendorong agar koperasi bisa bermitra dengan program nasional seperti pengadaan pangan murah, demi tercapainya kemandirian ekonomi yang inklusif dan berkeadilan,” tambah Hella.

Dengan selesainya penyerahan akta ini, Cimahi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan koperasi sebagai pilar ekonomi yang kuat, profesional, dan mampu menjawab tantangan zaman. (Bagdja).