Dikdik : RB Award 2022 Kota Cimahi Upaya Wujudkan Birokrasi Pemerintah Daerah Berkelas Dunia

DEPOSJABAR.COM (CIMAHI).- Penjabat (Pj) Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, S.Si, MM menegaskan, tujuan dari Reformasi Birokrasi (RB) Award Tahun 2022 adalah untuk mendorong perangkat daerah melaksanakan dan mengimplementasikan RB di masing-masing perangkat daerah dengan lebih baik lagi dalam mewujudkan target nasional birokrasi pemerintah daerah berkelas dunia.

“Melalui pemberian penghargaan ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, khususnya perangkat daerah dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam melaksanakan dan mengimplementasikan Reformasi Birokrasi,” ujar Dikdik dalam gelaran Reformasi Birokrasi (RB) Award Tahun 2022 dengan tema “Sinergy Together Change For Better”, di Holiday Inn Hotel, Jalan Dr. Djundjunan No. 96, Pasteur, Sukajadi Bandung, Selasa (15/11/2022).

Hal ini dilakukan, guna mendorong percepatan implementasi RB yang lebih berkualitas dan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen dan kerja keras perangkat daerah dalam meningkatkan pelayanan publik.

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Barat, Teten Ali Mulku Engkun Ph.D.

Dikdik juga menerangkan, ada 8 area perubahan RB yang harus dipenuhi dan berlaku untuk seluruh SKPD, sehingga saat Pemerintah Kota Cimahi dievaluasi mendapatkan hasil yang baik.

“Kegiatan hari ini, pada dasarnya adalah pengumuman hasil implementasi Reformasi Birokrasi setiap SKPD, yang nantinya akan diketahui mana yang harus diperbaiki lagi untuk mencapai target 8 area perubahan Reformasi Birokrasi,” ulasnya.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Drs. Herry Zaini, MM, menyampaikan bahwa hasil evaluasi RB oleh Kemenpanrb secara perlahan menunjukkan peningkatan.

Pada Tahun 2018 yaitu 52,09 dengan kategori CC, dan terakhir Tahun 2021 meningkat nilainya menjadi 60,01 dengan kategori baik.

Namun, pihaknya menyadari bahwa masih terdapat kendala dalam implementasi RB ini, baik level Pemerintah Kota maupun level Perangkat Daerah, sehingga perlu adanya langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas implementasi RB Pemerintah Kota Cimahi dimasa yang akan datang.

Ia pun menambahkan bahwa tahapan persiapan penilaian RB Award Tahun 2022 dilakukan secara bertahap,

“Berbagai kegiatan telah dilakukan dalam bentuk sosialisasi/pendampingan/bimbingan teknis/asistensi dan coaching bagi seluruh perangkat daerah dan peningkatan kapasitas asesor RB, antara lain dengan Pendampingan Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat Dan Tim RB Kota Cimahi,” terangnya.

Selanjutnya, untuk tahapan evaluasi dilakukan melalui penelaahan kelengkapan dokumen, hasil penilaian akuntabilitas kinerja (SAKIP) serta hasil penilaian mandiri RB termasuk identifikasi langkah-langkah reform yang telah dilakukan pada 8 area perubahan RB pada perangkat daerah.

Tim RB juga melakukan penilaian terhadap video sebagai bentuk publikasi dan sosialisasi pelaksanaan RB secara internal maupun secara eksternal kepada publik melalui media sosial.

Berdasarkan hasil penilaian Implementasi RB oleh Tim RB Kota terdapat 8 Perangkat Daerah dengan kategori A atau predikat sangat baik diantaranya ; Bappelitbangda diurutan pertama, Inspektorat diurutan kedua, dan DPMPTSP diurutan ketiga.

3 Perangkat Daerah kategori BB atau predikat baik dan 4 Perangkat Daerah dengan kategori B atau predikat cukup baik, sedangkan Perangkat Daerah lainnya masih harus melakukan peningkatan implementasi RB dengan lebih baik lagi sesuai dengan indikator di 8 area perubahan.

Selain itu, Herry juga mengapresiasi upaya perangkat daerah dalam mensosialisasikan dan mempublikasikan perkembangan pelaksanaan RB.

“Telah terpilih video favorit berdasarkan jumlah video yang terbanyak mendapatkan like sebanyak 1,400 penonton,” pungkasnya.

Pada gelaran RB Award 2022 juga diperkenalkan secara singkat, aplikasi sistem pengukuran indeks RB terintegrasi (Surabi) dari Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat, dimana aplikasi Surabi merupakan tools yang diharapkan dapat memudahkan dalam membantu peningkatan sistem penilaian RB di lingkungan Pemda Kota Cimahi pada saat Indek RB mulai Tahun 2023 ditetapkan menjadi indikator kinerja utama seluruh perangkat daerah. (Sinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *