Enang Sahri : Hasil Pencermatan, Bacaleg Partai NasDem Cimahi Sudah Beres

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Bakal Calon Legislatif  (Bacaleg) Kota Cimahi dari partai NasDem yang mendaftarkan calonnya dari hasil pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), sebanyak 45 anggota Bacalegnya ke KPU di Jalan Pesantren  TTUC  nomor 8 Cimahi Utara, Jumat (11/8/2023).

Daftar Bacaleg partai NasDem ke KPU dalam urutan ke 7, urutan Daftar Partai Politik yang sudah menyerahkan Daftar Calon hasil Pencermatan DCS, sebagai berikut :

1. Partai Buruh

2. Partai Hanura

3. PDI Perjuangan

4. Partai Solidaritas Indonesia

5. Partai Amanat Nasional

6. Partai Bulan Bintang

7. Partai Nasdem

8. Partai Ummat.

Partai NasDem Kota Cimahi telah melaporkan hasil dari verivikasi admistrasi hasil Pencermatan untuk DCS. (foto: Bagdja)

Ketua DPD Partai NasDem Kota Cimahi dan anggota DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah membenarkan hal itu. Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan jadwal pendaftaran oleh KPU sekitar pukul 17.00 WIB.

“Alhamdulillah kita dalam mendaftarkan Bacaleg dalam pencermatan di hari yang terakhir ini, untuk dilakukan DCS, kita sudah dapat menyelesaikannya sebanyak 45 anggota bacaleg sudah tuntas,” terang Enang Sahri.

Bahkan oleh pihak KPU, kata Enang, persyaratan daftar Pencermatan DCS sudah tuntas dan beres.

“In Syaa Allah  berarti tidak ada kendala, walaupun itu juga ada sih satu atau dua kendala, tetapi oleh kami sudah diselesaikan semuanya,” tandas Enang.

Bahkan kata Enang, untuk selanjutnya, bila DCS setelah diumumkan untuk berlanjut ketahapan berikutnya yaitu DCT, pihak dari Partai NasDem tidak akan ada kendala lagi.

“Saat nanti diumumkan DCS di masyarakat, yaitu di kelurahan-kelurahan dan kantor-kantor RW, saya kira tidak akan ada masalah,” ucap Enang pasti.

Bahkan diakui Enang, dalam pendaftaran Bacaleg dari partai NasDem tidak mengalami perubahan terkait nomor urut dan data lainnya.

Verifikasi Adminitrasi Perbaikan

Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Cimahi Mochamad Irman, bahwa digelarnya Partai politik hadir ke KPU Kota Cimahi bukan termasuk pendaftaran Bacaleg.

“Jadi ini bukan pendaftaran, tetapi tahapan pada saat kita menyampaikan pada tanggal 5 Agustus 2023 hasil verifikasi administrasi perbaikan,” ucapnya.

Jadi kata Irman, dari hasil perbaikan-perbaikan verifikasi admistrasi yang di sampaikan pada tanggal 5 Agustus tersebut, lalu pada tanggal 6 Agustus, partai mencermati dari hasil verifikasi administrasi tersebut.

“Hasil dari verifikasi dan administrasi itu untuk membuat rancangan DCS-nya yang disusun lagi oleh partai politik,” kata Irman.

Itupun menurut Irman, semua tergantung dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS)-nya yang harus di perbaiki.

“Itu tergantung dari hasil kemarin, disaat ada yang TMS, bisa diperbaikinya atau TMSnya ada yang kekurangan, ini kesempatan kemarin untuk diperbaiki,” bebernya.

Dalam hari terakhir ini, sambung Irman, bila TMS-nya ada yang tidak lengkap. agar dapat dilengkapinya supaya dapat terdaftar di DCS.

 “jadi bila ada TMS-nya yang ingin pindah dapil, atau diganti oleh yang lain, asalkan TMS-nya persyaratannya memang sudah lengkap,” tutupnya. (Bagdja)