DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Sanksi tegas telah dipersiapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak parkir di area terlarang.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kota Cimahi, Nur Effendi, Selasa (28/3/2023).
“Karena parkir di tempat yang tidak diperbolehkan selain melanggar aturan, juga memicu kemacetan arus lalu lintas di Kota Cimahi,” kata Nur Effendi.
Nur menegaskan, sanksi tegas yang disiapkan adalah penggembokan hingga derek bagi kendaraan yang tetap parkir di kawasan terlarang. Seperti yang sudah diterapkan sebelumnya.
Penggembokan dan derek dilakukan karena kendaraan tersebut di marka larangan parkir.
“Selain itu, puluhan kendaraan mobil lain dipasangi stiker bertuliskan kendaraan tersebut melanggar aturan parkir,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, petugas juga sekaligus menghimbau para pengendara, baik roda dua maupun roda empat untuk tidak parkir di tempat yang dilarang.
“Kita melaksanakan penegakan hukum perparkiran terhadap kendaraan yang parkir di tempat yang tidak diperbolehkan,” ujar Nur.
Nur menyatakan, operasi tersebut bagian dari sosialisasi dan edukasi tertib parkir di Kota Cimahi. “Perlu diketahui oleh masyarakat mana daerah yang boleh, dan yang tidak boleh untuk parkir. Kami sudah pasang rambu lalu lintas yang jelas di sejumlah lokasi dilarang parkir, tentunya harus ditaati bersama,” jelasnya. (Bagdja)