DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Pengurus Harian (PH) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cimahi, Hidayat menegaskan, tindakan mencoret-coret lambang partai, baik dalam spanduk maupun baliho, merupakan pelanggaran berat yang harus diproses secara hukum.
“Saya mendapatkan teguran dari masyarakat yang merasa sedih bahwa tidak terima lambang partai Islam di coret-coret ,” terang Hidayat, Rabu (20/12/2023).
Menurut Hidayat, karena ditingkat pusat partai, bila mencoret-coret lambang kehormatan partai dengan tulisan torojol yang diduga oleh seorang caleg dan tersebar di sapanjang jalan Nanjung dan di pemukiman penduduk kelurahan Utama dan leuwigajah.
Karena yang menjadi miris bagi Hidayat, dari aksi Vandalisme tersebut mereka mencoret-coret lambang partai tersebut dengan kata yang tidak pantas.
“Ini yang menjadi miris bagi saya, karena etika sopan-santun terhadap partai Islam mencoret-coretnya lebih dengan kata-kata yang tidak pantas,” ujarnya.
Hidayat juga mengharapkan kepada Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cimahi dapat mengambil sikap tegas
“Saya memohon kepada Ketua DPC PPP Kota Cimahi untuk mengambil sikap tegas sebelum hal tersebut menjadi bumerang terhadap partai PPP itu sendiri,” imbaunya. (Bagdja)