DEPOSTJABAR.COM – Seorang pria tega menjual kekasihnya sendiri di aplikasi, hal itu yang membuatnya harus berurusan dengan polisi.
Hal itu diungkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung yang berhasil menangkap dua mucikari berinisial DEP (22) dan HAD (24).
Mengutip dari akun Instagram @infokotabandung, keduanya diciduk di salah satu apartemen Kota Bandung.
Terkait hal ini, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut menawarkan jasa kencan melalui aplikasi. Kasus ini terungkap pada 30 September 2023 lalu.
Tersangka mengaku bahwa tarif dari wanita yang dia jual di aplikasi bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp700 ribu untuk sekali kencan.
Bahkan, salah satu dari lima korban adalah kekasih dari tersangka.
“Tersangka HAD dan DEP ini memaksa pacarnya untuk melakukan prostitusi online dan mengajak teman-temannya terlibat dalam prostitusi online,” ujar Budi.
Tidak hanya itu, dari lima korban, 3 diantaranya masih anak di bawah umur.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang, alat komunikasi hingga alat kontrasepsi.