Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat pasal 2, 11, dan Pasa 12 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diimbau kepada setiap orang tua yang memiliki anak terlebih wanita untuk senantiasa menjaga pergaulan, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. (Dikki Wahyu Afandi)