Kedapatan Mengonsumsi Sabu, Polres Cimahi Tangkap Ketua Bawaslu KBB  

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).-  Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, melakukan penggerebegan pesta Sabu di daerah Cililin Kabupaten Bandung Barat, Rabu (5/3/2025).

Hal itu dibenarkan Kapolres Kota Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

Kronologis penangkapan ini berawal dari operasi kepolisian yang memburu seorang bandar narkotika di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Rabu (5/3/2025) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, ada seorang Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) (RNF), setelah kedapatan mengonsumsi sabu bersama dua rekannya di Cililin KBB.

“RNF Ketua Bawaslu KBB, pemakai,” kata Kapolres Cimahi, AKB Tri Suhartanto, di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

Saat operasi berlangsung, petugas juga mendapati tiga orang yang sedang menggunakan sabu, salah satunya adalah RNF.

Dalam penggerebekan tersebut, enam orang berhasil di amankan. Yaitu tiga orang berinisial SP, AP, dan EKS yang diduga sebagai bandar dan kurir, serta tiga pengguna narkoba, yakni RNF, TY, dan RI.

Para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

“Yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” lanjutnya.

Sementara itu, RNF dan dua pengguna lainnya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Bagdja)