Kejari Bale Bandung Sita Mobil Mobil Caravan Unit Covid-19 Milik Dinkes KBB, Ini Alasannya

DEPOSTJABAR .COM (CIMAHI).-  Kejari Bale Bandung Sita Mobil Caravan Unit Covid-19 milik Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (Dinkes KBB), Kamis (8/8/2024).

Disinyalir, harga kendaraan caravan tersebut seharga Rp 5 Miliar, akhirnya para petugas dari Kejari memasang garis penyegelan Kejari line di mobil tersebut.

Caravan mobil unit Laboratorium Covid-19, diduga terkait korupsi pada proyek pengadaan mobil caravan dengan anggaran pengadaan mobil caravan, bersumber dari APBD Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat tahun anggaran 2021.

Bahkan saat ini, mobil tersebut terparkir dihalaman Gedung A dan Gedung B Komplek Pekantoran Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat Ngamprah, dalam keadaan diberi garis line dari Kejari.

Masalah penyitaan mobil caravan tersebut, dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Haryanto Hamonangan yang menyatakan benar adanya, bahwa mobile Unit Lab Covid-19 tersebut sudah disita.

“Sebetulnya bukan memasang garis line Mobile Unit Lab Covid-19 ini memang sudah disita oleh pihak Kejaksaan Negeri Bale Bandung,” ucap Haryanto pada wartawan.

Haryanto juga menjelaskan, bahwa  tahapan dugaan korupsi proyek mobile Caravan ini masih dalam penyidikan dari pihak l Kejari Bale Bandung.

“Kita berproses, ini tahapannya masih penyidikan sedangkan untuk kerugiannya masih dalam proses penghitungan,” ucapnya.

Lebih lanjut Haryanto, menjelaskan bahwa tindakan ini sebagai langkah, untuk mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek.

“Yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 ini, dan sampai saat ini bahwa proses penyelidikan akan terus dilakukan Kejari Bale Bandung guna mengungkap pelaku serta modus operandi yang digunakan dalam kasus tersebut,” tegasnya. (Bagdja)