Pemkab Bandung Barat Upayakan  Gaji TKK Hingga November 2023

DEPOSTJABAR.COM, (BANDUNG BARAT).- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan mengupayakan gaji Tenaga Kontrak Kerja (TKK) dengan mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KBB, hingga November 2023. Namun gaji yang akan diterima para tenaga honorer tersebut, belum disebutkan nominalnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin menyebutkan, nominal yang bakal diterima para tenaga honorer ini akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran.

“Ya, kita kan belum tahu kemampuan anggaran nanti. Bisa saja jumlahnya sama dengan tahun sekarang, atau beda. Itu kita sesuaikan dengan kemampuan anggaran,” kata Asep,  di Ngamprah, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang No 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa nasib TKK hanya sampai November 2023, Pemkab Bandung Barat mengambil ancang-ancang dengan mengalokasikan anggaran gaji mereka sesuai kontrak kerjanya hingga November 2023.

Sejalan dengan itu, Pemkab Bandung Barat telah melakukan pendataan TKK sebagai dasar pengajuan anggarannya.

Kata Asep, seluruh TKK di Pemkab Bandung Barat sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).  “Kalau pendataannya sudah aman, termasuk personel Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Pradja) yang dirumahkan sudah terdata,” jelasnya.

Seperti diketahui, untuk membayar gaji TKK, Pemda KBB mengalokasikan anggaran sebesar Rp 120 miliar lebih pertahun. Namun pada tahun 2022 terjadi rasionalisasi sehingga anggaran menjadi Rp 80 miliar. Membengkaknya anggaran gaji TKK terjadi pada tahun 2020.  Dimana Pemda KBB menaikkan gaji TKK.  Untuk lulusan sarjana sebesar Rp 3.250.000/bulan dari asalnya Rp 2,5 juta di tahun 2018. Sementara gaji TKK lulusan SMA/sederajat naik dari Rp 2 juta menjadi Rp3 juta per bulan.

Sementara terkait aksi reaktif dari 115 Satpol PP KBB yang dirumahkan, Asep mengatakan Pemkab Bandung Barat sudah berusaha yang terbaik buat para TKK. Kemampuan anggaran Pemkab Bandung Barat tahun 2022 untuk TKK hanya mampu menggaji selama 9 bulan saja.

Teknis penggajian diserahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Ada yang dibayarkan 12 bulan penuh dengan nominal tetap per tahunnya.  “Atau dibayarkan full selama 9 bulan, sehingga untuk 3 bulan ke depannya tidak mendapatkan gaji,” jelasnya. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *