DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mendukung penerapan pemberlakuan jam malam bagi pelajar sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Hal tersebut sebagai upaya menjaga anak-anak agar disiplin dan tidak menimbulkan hal negatif.
Edaran Gubernur Jabar tersebut tertuang pada surat nomor 51/ PA.03/ Disdik, soal Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.
Penerapan aktivitas kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB sd 04.00 WIB, terkandung bagi pelajar di luar rumah dengan sejumlah dan dalam pengawasan orang tua.
Walikota Cimahi, Ngatiyana menyatakan, sejauh pengamatannya para pelajar Kota Cimahi terbilang taat aturan.
“Anak-anak sekarang kelihatannya pukul 20.00 WIB sudah ada di rumah. Yang kita tekankan, kalau tidak ada hal penting dan mendesak ya tidak perlu keluar rumah di malam hari sesuai edaran Pak Gubernur,” ujarnya.
Tim gabungan Pemkot Cimahi bersama TNI-Polri-Kejaksaan akan melakukan pengawasan ke lapangan. Dalam penindakan siswa yang melanggar aturan jam malam, penanganan dilakukan sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Sejauh mana menindak tergantung pelanggaran. Kalau pelanggaran biasa di laporkan dan dinasehati saja, tapi kalau sudah kenakalan berbeda lagi apalagi melanggar hukum. Oleh karena itu, program ini mendorong anak lebih disiplin, taat aturan, serta mencegah paparan pengaruh negatif,” tegasnya.
Pemkot Cimahi juga telah menjalin kerjasama dengan 2 pusdik untuk menampung siswa bermasalah dengan pelatihan di barak militer.
“Fasilitas yang disiapkan untuk pelatihan siswa di barak militer sudah ada dua tempat. Mudah-mudahan pelajar Kota Cimahi mematuhi aturan semua,” tandasnya. (Bagdja)