Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Ema Sumarna Lima Tahun 6 Bulan

DEPOSTJABAR.COM, (BANDUNG).- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Ema dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Dishub Kota Bandung yang diusut KPK, Selasa 24 Juni 2025.

Selain hukuman badan, Ema Sumarna juga didenda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Bila tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman tambahan 2 tahun penjara.

Ema terseret kasus karena memberikan uang senilai Rp 1 miliar untuk memuluskan proyek Bandung Smart City. Uang tersebut mengalir ke sejumlah anggota DPRD Kota Bandung.

Ahmad Nugraha Rp 200 juta, Rintono Rp 270 juta, Yudi Cahyadi Rp 500 juta dan Ferry Cahyadi (mantan anggota DPRD Kota Bandung) Rp30 juta.

Mantan Sekda Kota Bandung datang ke pengadilan bersama empat terdakwa lainnya: Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi — seluruhnya merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung.

Mereka datang ke pengadilan dengan menggunakan rompi orange KPK dari Rutan Kelas I Bandung, tiba sekitar pukul 11.20 WIB.

Sidang dimulai pukul 13.00 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua, Dodong Iman Rusdani. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ema terbukti bersalah melakukan korupsi secara berkelanjutan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” kata Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Dodong Iman Rusdani saat membacakan putusannya, Selasa (24/6/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” tambahnya.

Ema dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Selain itu, Ema dituntut bersalah melanggar Pasal 12B, junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana badan, Ema Sumarna dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Jika tidak sanggup, akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Selain itu, Ema dituntut bersalah melanggar Pasal 12B, junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana badan, Ema Sumarna dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Jika Ema tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan kepada tiga mantan anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, Riantono dan Yudi Cahyadi. Sedangkan untuk Ferry Cahyadi, divonis hukuman 4 tahun penjara.

Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama.

Diketahui, Ema Sumarna didakwa memberikan suap senilai Rp 1 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. Uang haram itu diterima Achmad Nugraha Rp 200 juta, Riantono Rp 270 juta, Yudi Cahyadi Rp 500 juta dan Ferry Cahyadi Rp 30 juta. Selain memberi suap, Ema Sumarna juga didakwa JPU KPK dengan dakwaan menerima gratifikasi. Dalam uraiannya, gratifikasi itu diterima Ema sebesar Rp 626,7 juta selama 2020-2023. (Ries)