DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG BARAT). Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) diamankan Polres Cimahi karena telah menyekap Rohimah (29) Asisten Rumah Tangga (ART)nya. ARTnya tersebut, ditendang dan dipukulinya.
Bahkan tidak hanya itu saja, Rohimah yang baru 6 bulan bekerja di pasutri tersebut, kerap bila ada kesalahan kerja, gajinya dipotong sebesar Rp 100 ribu.
Berdasarkan laporan warga, yang mendengar Rohimah sering menangis, dalam kamar terkunci, akhirnya warga membongkar kamar tersebut. Itupun terjadi setelah adu mulut antara warga setempat dengan pasutri tersebut, dan langsung dilaporkan ke Polres Cimahi.
Akhirnya Satuan Resort Kriminal, (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pasangan suami istri tersebut.
“Tersangka saat ini diamankan atas tindakan melakukan penyekapan dan melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART),” ujar Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adipura saat gelar perkara di Mapolres Kota Cimahi, Jalan Jendral Amir Machmud, Cimahi Selatan, Senin (31/10/2022).
Akhirnya Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah menyekap dan menyiksa Rohimah, ART asal Limbangan, Garut,
Aksi penyekapan dan penyiksaan itu dilakukan pasutri ini di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
“Kami langsung bertindak setelah menerima LP dan telah mengamankan dua pelaku atau tersangka Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) ” tandasNiko.
Selanjutnya kata Niko, kedua tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain dan penyekapan secara bersama-sama secara kekerasan dan pengeroyokan.
Bahkan, tambah Niko, korban dalam aksi penganiyaan itu dilakukan oleh majikannya kurang lebih sekitar 3 bulan terakhir. “Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober, tapi masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya, Kita masih dalam penyelidikan,” ungkap Niko.
Diakui Niko, berawal ada laporan korban penyekapan dan penganiayaan kemudian pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban, Pelapor dan korban ini saudara Rohimah, dia mengalami beberapa luka, ada lebam di wajah, kedua tangan dan punggung[l1] .
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan harus bertanggungjawab atas perbuatannya,”
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dengan barang bukti, sebilah sapu, baskom untuk dilakukan pemukulan terhadap korban. (her)