Polresta Tasikmalaya Bekuk Dua Penambang Emas tak Berizin

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Polresta Tasikmalaya bekuk Dua Penambang Emas tak berizin di Tasikmalaya di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karang Paninggal, Desa Karang Layung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Tasikmalaya.

KapolresTasikmalaya, AKBP Moh. Faruk Rozi,  mengatakan mengungkap kasus penambangan emas ilegal ini dilakukan sejak 18 Februari 2025 lalu, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan milik Perhutani, ” ungkap Kapolres dalam konfrensi pers, Kamis (15/5/2025)

Menurut dia, Dalam operasi tersebut anggota mengamankan dua pelaku berinisial SH (50) dan JP (49) yang keduanya melakukan penambangan tanpa izin resmi.

Modus yang dilakukan kedua pelaku ini menjalankan penambangan secara tradisional menggunakan alat-alat sederhana, tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengolahan dan mereka menggunakan bahan kimia seperti boraks untuk proses ekstraksi emas.

“Dari hasil operasi tersebut anggota mengamankan barang bukti seperti mesin jack hammer, kompresor, troli kayu, nozzle embos, cangkul, ember kompan, kowi, serta beberapa set alat pertukangan.

Atas tindakan tersebut Kedua tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.(M.Kris)