Polresta Tasikmalaya Ungkap Pelaku Pembunuhan di Dua Tempat Berbeda

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Satreskrim Polresta Tasikmalaya mengungkap pelaku pembunuhan di dua lokasi yang berbeda. Pertama pembunuhan terhadap wanita muda yang jasadnya ditemukan di kamar kost,  Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Kamis (16/8/2023).

Kemudian pembunuhan yang terjadi di Jembatan Ciloseh Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, di Kampung Gunung Tujuh, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Indihiang,  Sabtu (9/9/2023), sekitar pukul 01.15 WIB.

Pengungkapan pelaku pembunuhan diungkapkan Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Sy Zainal Abidin dalam Konferensi Persnya dihadapan para media, di Mako Polresta Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Rabu (20/9/2023).

Menurut Kapolresta, pelaku pembunuhan wanita muda yang berinisial S (16) ini berhasil diciduk Satreskrim Polresta Tasikmalaya di tempat persembunyiannya di wilayah Lakbok Kabupaten Ciamis.

Pelaku berinisial RM (29), warga Dusun Pasar Saptu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

Kata dia, tersangka RM ini melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan telapak tangan kanannya.

“Kemudian pelaku mefiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya, sampai korban lemas serta tidak sadarkan diri hingga meninggal dunia,” ujar Zainal.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat tersangka melakukan prostitusi online menggunakan handphone dalam sebuah aplikasi Me Chat. Kemudian, tersangka dan korban bertransaksi di aplikasi.

Keduanya akhirnya berinteraksi di aplikasi itu dan bertemu di lokasi kejadian. Dalam percakapan itu korban menyetujui melayani dengan bayaran Rp 200rb rupiah dengan 1 kali pakai.

Mereka akhirnya bertemu di kamar kosan yang jadi tempat perkara.

“Saat di dalam kamar itu, korban ternyata enggan melayani nafsu birahi tersangka dan hanya memegang kemaluan tersangka dan tersangka pun tak puas,” jelasnya.

Kemudian, tersangka pun marah karena tak puas. Nafsu birahinya tak dilayani korban karena tidak mau. Lalu tersangka minta uangnya untuk dikembalikan Rp 100 ribu.

“Korban pun tak mau mengembalikan uang itu. Lalu tersangka melakukan aksi membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan telapak tangan kanannya. Kemudian pelaku mefiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya, sampai korban lemas sekitar 5 menit,” tambahnya.

“Setelah melihat korban yang sudah tak sadarkan diri, tersangka memeriksa keadaannya dengan cermat. Lalu kabur menaiki motornya, sambil membawa dua unit ponsel yang sebelumnya digunakan oleh korban, dengan tujuan menghapus jejak percakapan terkait aktivitas prostitusi online,” jelasnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 Tahun dan denda Rp 3 Miliar.

Sementara kasus pembunuhan kedua, seorang pemuda bernama Fajar Muhammad (26) jasadnya ditemukan di kolong Jembatan Ciloseh, Jalan Letnan Harun, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Menurut Kapolresta, dua pelaku berhasil diciduk Satreskrim Polresta Tasikmalaya.

Setelah sekitar seminggu lebih melarikan diri. keduanya berinisial AR (26) warga Kecamatan Indihiang dan RGA (24), warga Indihiang.

Kata Kapolresta, kasus ini bermula saat korban dan temannya tak sengaja bertemu dengan para pelaku di sebuah SPBU sedang mengisi bensin. Lalu terjadi saling tatap.

Berawal dari saling tatap itu, tersangka RGA mencari nomor ponsel korban melalui media sosial dan rekan-rekannya sesama komunitas motor. Akhirnya didapat nomor korban dan saling menantang berkelahi di pesan singkat.

“Kemudian mereka janjian bertemu di lokasi jembatan tempat kejadian perkara pada Sabtu 9 September 2023 dini hari,” katanya.

Terang Kapolresta, RGA bersama AR naik motor ditemani 4 orang temannya. Namun diperjalanan, ketiga temannya itu mengurungkan niatnya dan yang tiba di lokasi jembatan tersangka AR dan RGA, Namun RGA membawa senjata tajam jenis celurit

Saat duel itu, tersangka dan korban jatuh ke bawah jembatan. Namun, tersangka RGA tersangkut di pohon. Sedangkan korban jatuh ke sungai sedalam 7 meter.

“Kemudian tersangka RGA dan AR kabur menaiki motor, sedangkan rekan korban lari ke perkampungan meminta bantuan warga sambil berteriak begal,” tambahnya.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 353 ayat 3 jo 56 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan kematian. Mereka terancam penjara 9 tahun,” jelasnya. (M.Kris)