Polsek Pameungpeuk Bandung Amankan 10 Orang yang Diduga Debt Collector

DEPOSTJABAR.COM (KABUPATEN BANDUNG).- Respon cepat, aparat kepolisian Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung dengan mengamankan 10 orang yang diduga sebagai debt collector atau mata elang (matel). Hal itu dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat karena diduga meresahkan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Pameungpeuk , AKP Asep Dedi mengungkapkan,  penindakan ini berawal dari pengaduan warga melalui layanan Lapor Pak Kapolresta.

Warga melaporkan adanya sekelompok debt collector yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik sepeda motor.

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar AKP Asep Dedi, Senin (20/1/2025).

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan 10 orang yang diduga sebagai debt collector beserta 11 motor milik nasabah dan pelaku serta senjata tajam yang dibawa,” sambungnya.

Asep Dedi mengatakan, para debt collector tersebut meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada pemilik kendaraan agar motor tidak dibawa oleh mereka. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pemerasan yang meresahkan masyarakat.

Saat ini, kesepuluh orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pameungpeuk guna memastikan dugaan tindak pidana yang mereka lakukan.

Dari kejadian tersebut, Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur dan mengarah pada tindakan kriminal.

“Pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat,” tuturnya.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kejadian serupa,” pungkasnya.(Bagdja)