DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menggelar pemusnahan barang bukti perkara kejahatan tahun 2022 dengan cara dibakar, Rabu (8/2/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa puluhan ribu rokok ilegal dan sabu 1,2 kilogram hasil sitaan sejak bulan Januari hingga Desember 2022 di Kota Tasikmalaya.
Kepala seksi (Kasi) Pemusnahan Barang Bukti dan Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Tasik, Damarwulan mengatakan, proses pemusnahan setiap barang bukti yang dimiliki dilakukan dengan cara yang berbeda.
“Seperti halnya pada barang bukti obat terlarang atau narkoba, menggunakan air mendidih, dengan tujuan agar melarutkan serta mematikan zat-zat adiktif yang terkandung di dalamnya dan narkotika, dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air mendidih,” paparnya.
Kemudian untuk handphone, dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu. Sedangkan rokok ilegal dan barang-barang lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar kurang lebih 22.140 bungkus rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dan sabu sebanyak 1,2 kilogram.
“Mudah-mudahan dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti kejahatan ini, dapat menekan angka kejahatan dan kriminalitas di Wilayah Kota Tasikmalaya,” pungkasnya. (M.Kris)