Satpol-PP Cimahi Gelar Sidang Tipiring Pelanggaran PKL dan Buang Sampah Sembarangan

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menggelar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi 39 orang pelanggaran Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 10 orang pelanggaran membuang sampah sembarangan.

Sidang Tipiring tersebut digelar di gedung Pendopo DRPD Kota Cimahi Jalan HJ Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Selasa (20/5/2025).

Setelah diputuskan Hakim, klasifikasi pelanggaran PKL yang melanggar dipinggiran trotoar jalan Alun-alun di denda Rp 60 ribu dan bayar uang sidang perkara Rp 2.000,- sedangkan bagi pelanggaran pembuang sampah sembarangan didenda sebesar Rp 150 ribu ditambah denda perkara Rp 2.000,-.

Hakim Ketua, Jasael, S.H., MH dari Pengadilan Bale Bandung dan Jaksa Irfan Ferdiansyah Muis,S.H.,M.H, mempertanyakan alasan para PKL berdagang dipinggiran trotoar sekitar Alun-alun Kota Cimahi dan Pelanggaran bagi yang membuang sampah sembarangan.

“Ini merupakan tindakan ringan, maka dari itu mereka kami denda bagi PKL yang melanggar perda sebesar Rp 60.000 dan biaya perkara Rp 2000,” tandasnya.

Hakim Jasael memberikan keringanan hukuman kepada PKL yang mampu bernyanyi. Ternyata hanya dua orang yang bernyanyi menyumbangkan suaranya dengan membaca shalawat dan ngaji.

“ Dendanya mereka hanya mampu bayar Rp 30.000,-,” ucap Jasael.

Hal yang sama diungkapkan Plt Kasatpol PP Cimahi, Muhamad Samsul saat dikonfirmasi, tindak pidana ringan tersebut dari tahun ketahun semakin menurun, ini sebagai bukti kesadaran masyarakat makin bertambah.

“Setiap tahun kalau pelanggaran ini trend yang ada di kami, ketika sudah dilaksanakan, sidang Tipiring, maka, jumlah pelanggarannya menurun,” terang Samsul.

Karena para pedagang dan Pelanggaran yang membuang sampah sembarangan menurut Samsul merasa, dari pada setiap bulan ditertibkan Tipiring, mereka cari tempat yang lain,.

“Ditempat yang lain inilah kadang-kadang dijadikan masalah baru,” ucapnya.

Karena rata-rata mereka berdagang d itempat yang lainpun sama-sama ilegal.

“Sama-sama ilegal, tidak diperbolehkan, nah ini kadang-kadang yang menjadikan masalah baru,” tuturnya.

Karena belum adanya relokasi, terang Samsul, maka pedagang ini (PKL), ketika dari pihak Satpol-PP datang, mereka pada pergi.

“Ketika kami pergi, mereka datang, jadi kucing-kucing an,” ujar Samsul.

Jadi selama belum ada tempat relokasi, para PKL akan tetap melakukan aktivitas kerjanya berpindah-pindah.

Diakui pula Samsul, pemerintah Kota telah melakukan penataan suasana Alun-alun.

“Khusus untuk penataan kawasan Alun-alun ini, sudah kita rapatkan, yang dipimpin oleh Pak Walikota, Pak Wakil Walikota dan Ibu Sekda, dinas terkait dalam hal ini, ada DPKP, ada PUPR, Disdagkoperind sekalu liding sektornya, dan relokasi ini sedang direncanakan, dan kemungkinan tidak akan jauh-jauh dari kawasan Alun-alun,” tandasnya.

Jadi, lanjut Samsul, kemungkinan ada beberapa ruas jalan yang dapat digunakan oleh PKL.

“Kemungkinan itu bisa dipakai untuk PKL, kemungkinan, Pabrik Aci atau jalan Djulaeha Karmita,” jelasnya.

Bahkan Samsul juga terkait masalah denda naik turunnya terhadap pelanggar, pihaknya tidak bisa mengintervensi,

“Terkait masalah denda, kami tidak bisa mengintervensi, semua adalah kewenangan dari  Hakim, yang memutuskan, namun hakim itu biasanya sebelum sidang digelar suka bertanya terlebih dahulu, dan biasanya PKL itu tidak lebih dari Rp 50.000,-” jelasnya.

Harapan Samsul kedepannya, sebagai penegak perda, dan penegak tibum masyarakat, seyogyanya PKL ini, harus mengerti, bahwa usaha yang mereka lakukan ini, seharusnya adalah legal,.

 “Mencari nafkah itu kewajiban bagi semua manusia, tapi tempatnya ini harus yang legal pula, jadi mereka usahanya legal cuma tempatnya ini yang ilegal,” tutupnya. (Bagdja)