Satresnarkoba Polres Garut Ciduk AR Diduga Pengedar Obat Terlarang, Ini Hasilnya

DEPOSTJABAR. COM (GARUT).- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang dari tangan seorang pelaku berinisial AR (23) yang diduga kuat sebagai pengedar.

Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Resnarkoba, AKP Usep Sudirman membenarkan anggotanya telah menciduk pelaku pengedar obat Terlarang.

Menurut dia, dari hasil operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Kata dia, saat dimintai keterangannya pelaku mengakui, obat-obatan tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Bigbos Dino, yang mengaku berdomisili di Tangerang dan kini sedang dalam pengejaran aparat.

“Pelaku AR mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari Bigbos Dino untuk diedarkan kembali, dan sebagian untuk di konsumsi sendiri,” ungkap Usep, Minggu (13/4/2025)

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah toples warna putih bertuliskan Hexymer Trihexyphenidril  2mg, berisikan 1.054 butir tablet yang diduga merupakan obat jenis Hexymer, di bungkus dalam plastik bening, 1 unit handphone merk POCO tipe F3 warna abu-abu.

Selain itu juga 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat dan STNK dengan Nopol: Z 4741 DAS, bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi obat-obatan tersebut.

Pelaku saat ini diamankan dan diperiksa lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Garut.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Akibat perbuatan tersebut pelaku terancam pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 miliar rupiah.

 “Kepolisian juga tengah memburu keberadaan Bigbos Dino sebagai pemasok utama obat-obatan terlarang tersebut,” pungkas Usep. (M.Kris)