Tim Gabungan Garut Amankan 1.345 Botol Minuman Keras Berbagai Merk

DEPOSTJABAR. COM (GARUT).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut berkolaborasi dengan TNI-Polri gelar operasi gabungan dan berhasil mengamankan minuman keras (miras) berbagai merk di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (20/6/2024).

Dalam operasi gabungan telah berhasil mengamankan kurang lebih 1.345 botol miras berbagai merek dari toko miras. Tim gabungan selanjutnya melakukan penyegelan terhadap toko miras itu.

Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko mengatakan, operasi gabungan ini diawali dengan intelijen Satpol PP Garut bekerja sama dengan TNI-Polri untuk bertukar informasi.

“Bahkan operasi ini merupakan kedua kalinya dilakukan selama saya menjabat sebagai Kasatpol PP Garut, yang pertama ini masih dalam proses, belum P-21 pemberkasannya dan sekarang kita menemukan lagi, tentu ini akan menjadi pemberatan,” lanjut Usep.

Selanjutnya Ribuan Miras yang telah berhasil diamankan dan dibawa ke Markas Satpol PP Kabupaten Garut untuk ditindaklanjuti oleh penyidik. Setelah pemberkasan selesai, barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah selesai kita pemberkasan nanti kita serahkan ke kejaksaan karena nanti yang ke pengadilannya nanti jaksa penuntut umum, termasuk tersangkanya nanti kami serahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Kasatpol PP Garut juga menyampaikan,pemerintah daerah melalui Pj. Bupati Garut telah menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dengan Kapolres Garut dan Dandim 0611 Garut untuk memberantas kemaksiatan, termasuk peredaran miras.

“Semua menyatakan bahwa miras adalah pangkal dari kejahatan lainnya, tindak pidana lainnya, makanya ini sama-sama baik jajaran polisi, jajaran TNI maupun Pol PP ini pemberantasan miras,” tandasnya.(M.Kris)