DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Bantuan Keuangan Untuk Pembangunan Desa-desa di Kabupaten Cirebon terancam tidak cair usai video Kades Casmari kedapatan nyawer Disc Jockey (DJ) di tempat hiburan malam, viral di media sosial.
Casmari adalah kepala Desa Karangsari Kecamatan Waru, Kabupaten Cirebon.
Dalam video yang viral itu, Casmari memakai kaus berwarna oranye berkerah tengah berada di panggung sebuah kelab malam atau diskotek.
Dalam video viral itu, Casmari terlihat tengah membagikan uang pecahan Rp 50.000 kepada DJ yang disambut sorak sorai penonton.
Aksi yang dipertontonkan desa itu ternyata juga sudah diketahui Gubernur Jawa Dedi Mulyadi, katanya aksi Kepala Desa (Kuwu) Casmari itu memang sebaiknya tidak dilakukan.
“Ada kuwu di Cirebon nyawernya diskotek,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di media sosial, dikutip Minggu 15 Juni 2025.
“Katanya, kalau diskotek di sisi kota saeutik mungkin ya menimbulkan kehebohan, dan menurut saya sih memang sebaiknya tidak dilakukan,” lanjut dia.
Dalam video yang diunggah lewat media sosial, mantan Bupati Purwakarta itu juga menyorot sumber dana yang digunakan Casmari untuk menyawer DJ.
“Yang pertama, dari sisi etik dan yang kedua dari sisi penggunaan uangnya. Uang yang dipakai nyawernya uang apa coba,” tegasnya.
Selain itu, Dedi Mulyadi juga memberi ultimatum bahwa jika tidak ada tindak lanjut dari Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, maka bantuan keuangan gubernur untuk desa-desa di Cirebon akan ditunda.
“Kalau Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa tidak melakukan itu (pemeriksaan), maka kami akan menunda bantuan keuangan gubernur untuk desa di Cirebon,” ancam Dedi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan tunda bantuan keuangan untuk desa Karangsari.
“Yang bisa kami lakukan begini, saat ini kan kami sedang memproses bantuan keuangan untuk pembangunan desa. Jadi yang bisa kami lakukan, kami tunda bantuan keuangan untuk desa tersebut sepanjang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa ini belum ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten,” katanya, Minggu 15 Juni 2025.
Adapun bantuan Dana Desa rencananya dicairkan mulai Juli 2025 dengan nominal Rp 130 juta per desa. Ade Afriandi juga menegaskan, selain Desa Karangsari, desa-desa lain di Jabar yang bermasalah juga akan ditunda pencairannya.
“Untuk desa-desa yang bermasalah, itu pencairannya ditunda sampai masalahnya diselesaikan, sampai ada tindakan terhadap pelanggaran, apalagi yang kasus hukum dan kasus hukumnya menyangkut korupsi,” ujarnya.
Ade tegaskan soal sanksi yang diberikan kepada Casmari sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab Cirebon.
“Berbicara sebagai kepala desa tentu ada etika, ada sisi moral yang harus dijunjung. Kalau yang bersangkutan mengaku saat itu banyak minum ya, walaupun uang pribadi sekalipun tapi karena yang bersangkutan ini kepala desa, seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakatnya,” pungkasnya. (Ries)