Aktivis Lingkungan Majalengka Nilai Banjir Salawangi Akibat Penambangan Batu

DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).- Banjir bandang akibat hujan deras yang melanda Desa Salawangi dan sebagian Cimanggu Hilir, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka yang terjadi pada Sabtu dan Minggu (1-2/4/2023) membuat keprihatinan para pegiat lingkungan di Majalengka.

Pasalnya wilayah tersebut adalah wilayah pegunungan yang sebelumnya dinyatakan tak pernah terjadi banjir. Banjir yang terjadi kemarin melanda areal pesawahan hingga ke pemukiman warga setempat walaupun tidak sempai merendam rumah mereka, namun air di jalan dan pekarangan air mengalir deras.

Terjadinya banjir dituding akibat aktifitas penambangan batu andesit yang terjadi sejak belasan tahun lalu dan batunya dikirim ke sejumlah sentra penggergajian batu di Majalengka dan Cirebon serta wilayah lainnya . Gunung-gunung di wilayah tersebut ditambang dan dituding tak mengindahkan lingkungan hingga dampaknya terjadi banjir bandang.

Ramdhani  salah seorang pegiat lingkungan di Majalengka menyatakan keprihatinanya, karena kondisi alam di wilayah Majalengka bagian Selatan  semakin hari semakin rusak kelestariannya.

Padahal Majalengka bagian Selatan adalah “paru-parunya” Kabupaten Majalengka, dan seyogyanya 30 persen dari laus wilayah adalah hutan, namun kini itu disangsikan.

“Harus diakui  hutan terbanyak di Majalengka berada di Selatan, mata air juga di Majalengka bagian Selatan, demikian halnya dengan keberadaan hulu sungai. Sebagai warga Majalengka saya merasa sedih melihat kondisi alam Majalengka saat ini,” ungkap Ramdhani.

Disampaikan Ramdhani, sekarang pepohonan sudah berkurang drastis, akibat banyaknya penebangan  tanpa ada upaya penanaman kembali, selain itu sungai-sungai dipenuhi sampah, belum lagi aktivitas galian C, pasir dan penambangan batu banyak yang mengabaikan kondisi lingkungan.

“Mereka  belum memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan. Saya sendiri tidak anti terhadap aktivitas tambang, namun tentu aktivitas tambang yang baik untuk kesejahteraan rakyat, karena negara juga tidak melarang aktivitas tambang, negara mempersilahkan rakyatnya memanfaatkan sumber daya alam salah satunya bahan tambang, namun tetap harus memperhatikan lingkungan,” ungkapnya.

Aktivitas penambangan baik batu, pasir atau yang lainnya harus menempuh persyaratan sesuai aturan yang ada. Pemprov Jawa Barat sendiri telah mengatur hal tersebut melalui Perda No. 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam Perda  diatur seperti apa aktivitas tambang yang baik.

“Dalam perda ada beberapa yang harus jadi perhatian diantaranya adalah kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan pekerja tambang serta masyarakat sekitar. Selain itu aktivitas tambang juga punya tanggung jawab besar terhadap kelestarian lingkungan, misal tanam pohon, bangun irigasi yang baik, bangun sarana limbah yang baik, san sebagainya hingga tidak menimbulkan dampak seperti yang terjadi di Cimanggu dan Salawangi serta wilayah lain yang mungkin terjadi hal yang sama,” demikian Ramdhani.

Senada disampaikan Puja Dewangga.  Dia berharap dengan adanya musibah banjir yang melanda warga desa serta lahan pertanian milik warga setempat bisa menjadi perhatian banyak pihak, pemilik tambang juga pemerintah dan aparat.

Dadan Fauzan tokoh pemuda lainnya menyebutkan, aktifitas penambangan sebetulnya sudah berjalan cukup lama. Banjir yang terjadi belakangan ini dipastikani ada kesalahan dalam mengelola penambangan.

Untuk itu penting untuk dilakukan evaluasi terkait eksploitasi penambangan di sana, selain itu  para pihak yang memiliki  kewenangan terhadap persoalan penambangan termasuk pemberi ijin manakala penambangan memiliki ijin, harus  meninjau ulang  dengan lebih cermat, jangan sampai menimbulkan madharat yang lebih besar.

“Jika penambangan dianggap ilegal tentu yang harus bersikapa adalah pihak berwenang. Bencana bukan semata karena alam melainkan ulah manusia.” ungkap Dadan. (Ast)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *