Bupati Majalengka Serahkan Raperda PDRD Dalam Paripurna DPRD, Ini Tujuannya

DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).-  Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi M.M.Pd, secara resmi telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada Ketua DPRD Kabupaten Majalengka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka, Kamis sore (23/02/2023).

 Raperda PDRD itu diterbitkan untuk menindaklanjuti terbitnya Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam paripurna tersebut, Bupati mengatakan , diterbitkanya Raperda PDRD karena dalam UU HKPD mengamanatkan, pemerintah daerah diharuskan untuk menyesuaikan regulasi yang ada di daerah. Sejalan dengan pasal 189 UU HKPD ini, serta mencabut beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (UU PDRD) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Lebih lanjut, bupati menjelaskan, di dalam Undang HKPD juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam bentuk pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah diantaranya diatur dalam pasal 94, 187 huruf b dan c, 188 huruf b dimana jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Adapun perubahan yang substansial dalam perubahan Raperda PDRD ini adalah penyederhanaan Pajak Hotel, Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Penerangan Jalan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Selain itu Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewenangan untuk mengelola Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sedangkan untuk retribusi daerah pada Raperda ini memangkas jumlah retribusi dari 32 Jenis menjadi 18 jenis retribusi,” ungkap bupati Karna.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka Dr. H. Irpan Nur Alam. SH. M.H., berharap, apabila Raperda PDRD ini telah ditetapkan dan diundangkan dapat menguatkan sistem perpajakan daerah untuk mendorong kemudahan berusaha, mengurangi retribusi atas layanan wajib, serta peningkatan kapasitas fiskal daerah dengan adanya penambahan kewenangan pengelolaan perpajakan di Kabupaten Majalengka.(ast)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *