DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA ).- Merasa didzolimi calon anggota legislatif (Caleg) nomor urut 4 Dapil 3 Kabupaten Majalengka dari Partai PDI Perjuangan ,H. Hamzah Nasyah, S.Hut.,M.M, meminta keadilan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri terkait pemecatan dirinya berdasarkan SK nomor 1703/KPTS/DPP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025.
“Kami keberatan atas pemecatan ini, dan sebagai Kader yang telah lama mengabdi dan berjuang di partai, meminta dengan hormat kepada Ibu Ketua Umum Megawati Soekarno Putri untuk membatalkan keputusan ini,” kata Ketua PAC PDI-P Kecamatan Sumberjaya ini dalam keterangan persnya, kepada media cetak dan elektronik, Senin (10/02/2025).
Hamzah mengungkapkan, sebagai kader yang telah lama mengabdi di Partai, diantaranya menjabat Ketua Pemenangan Jokowi-Maruf Amin di Pilpres, Ketua Lingkar Puan Kabupaten Majalengka dan anggota DPRD Fraksi PDI-P periode 2019-2024, merasa pemecatan terhadap dirinya tidak adil dan tanpa mempertimbangkan rekam jejaknya sebagai Kader.
“Untuk mendapatkan keadilan, kami akan menempuh upaya hukum, karena pemecatan ini dilatarbelakangi kepentingan PAW, dimana ada Anggota Legislatif yang meninggal dunia dan Pergantian Antar Waktu suara terbanyak berikutnya adalah saya,”tegas Hamzah.
Sementara itu Kuasa Hukum H. Hamzah Nasyah, S.Hut, MM dari Kantor Hukum RUBBY EXTRADA & Partners yaitu Rubby Extrada Yudha. SH, MH, Dicky Kushiary Turmudzy, SH, MH dan M. Abduh Nugraha, SH mengatakan, akan menempuh upaya hukum agar pemecatan kliennya dibatalkan dan kliennya bisa menjadi Anggota DPRD Kabupaten Majalengka melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Demi keadilan bagi klien kami, kami memohon kepada KPU, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka agar menunda/menangguhkan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap almarhum Drs. H. EDY ANAS DJUNAEDI, MM,” tegas Rubby Extrada Yudha.
Alasan-alasan penangguhan PAW, menurut Rubby, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Majalengka Nomor 1115 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang ditetapkan sebagai Calon Terpilih PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan 3 adalah, Drs. H. EDY ANAS DJUNAEDI, M.M. dengan jumlah suara 9.703 (Peringkat 1), ALDY NOVANDHIKA, S.E. dengan jumlah suara 5.682 (Peringkat 2), YUDI KRISWANTO dengan jumlah suara 4.909 (Peringkat 3)
“Berdasarkan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang menyatakan: ” Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama,” ungkap Rubby.
“Jangan sampai terjadi kasus Harun Masiku jilid II , apalagi terjadi di Kabupaten Majalengka ini,”tegas Rubby.
Kuasa Hukum lainya Dicky Kusiary Turmudzi menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, apabila terjadi PAW terhadap Drs. H. EDY ANAS DJUNAEDI, M.M., maka yang berhak menggantikannya adalah klien kami yaitu Sdr. H. HAMZAH NASYAH, S.Hut., M.M., karena berada di peringkat 4 dalam perolehan suara di Daerah Pemilihan 3 dari Partai PDI Perjuangan.
Dicky menambahkan, terkait dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDI Perjuangan) Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 Tentang Pemecatan H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M. dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 31 Januari 20225, pihaknya telah menyampaikan gugatan/keberatan kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan terkait dengan SK Pemecatan tersebut.
“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,”pungkas Dicky. (ast)