Dua Pelaku Pencurian Motor di Majalengka Dibekuk Polisi

DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).- Dua pelaku pencurian sepeda motor asal Indramayau E (22) dan R (29) yang beraksi di Kabupaten Majalengka berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka, pada 20 November 2023 lalu.

Hal ini, diungkapkan Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si.,CPHR, saat menggelar konfrensi Pers pada Jumat siang ( 24/11/2023 ) di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.

Menurut Kapolres Indra Novianto, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (18/11/2023), sekitar pukul 19.26 WIB di perkarangan Masjid Abu Bakar Blok Dua RT 003/002 Desa Lengkong Wetan Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka.

 “Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci stang sepeda motor Honda (Beat) secara paksa, kemudian berhasil menyalakan mesin dan membawa kabur sepeda motor curian tersebut dan pelaku R langsung mengendarai sepeda motor menuju Indramayu dengan maksud menjualnya kepada sdr. Y, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, jelas AKBP Indra Novianto

“Dan dua hari kemudian, tepatnya pada hari Senin tanggal 20 November 2023, kedua pelaku berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Sindangwangi. Dari pengakuan kedua tersangka menyebutkan, mereka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Majalengka sebanyak 10 kali,” ungkapnya.

Atas aksinya tersebut, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke–3 dan ke–5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Dikesempatan yang sama Indra Novianto menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan segala kejadian mencurigakan.(ast)