DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA). Tim Reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap empat pelaku pencurian yang menggunakan modus pecah kaca. Pelaku yang ditangkap adalah DWW (30), AI (47), RA (57), dan HS (36), setelah melakukan kejahatan di Jalan Raya Cigasong – Jatiwangi 22 Oktober 2024 lalu.
Keterangan diperoleh DEPOSTJABAR.COM di Polda Jabar, penangkapan yang dilakukan Tim Reskrim Polres Majalengka tersebut dilakukan beberapa hari lalu. Namun baru disampaikan ke media, pada Kamis 31 Oktober 2024 dan Jumat 1 November 2024.
Penangkapannya sendiri, sebagaimana dikatakan Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular dilakukan setelah penyelidikan mendalam.
“Dua pelaku ditangkap di Jalan Parakanmuncang (Sumedang), dan dua lainnya ditangkap di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut,” ungkap Tito Ketika dikonfirmasi Jumat 1 November 2024.
Modus operandi para pelaku adalah mengikuti korban yang baru menarik uang dari bank. Ketika korban memarkirkan kendaraannya, mereka langsung memecahkan kaca mobil untuk mengambil uang yang ada di dalamnya.
“Para pelaku membuntuti korban dengan sepeda motor dan melancarkan aksinya saat mobil korban terparkir. Mereka memecahkan kaca pintu depan sebelah kiri dengan alat tajam,” jelas Tito.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. “Uang sebesar Rp22.250.000 yang baru diambil dari bank dicuri, karena disimpan di dalam mobil. Total kerugian mencapai sekitar Rp23 juta,” tambah Tito.
Tito juga menyebutkan bahwa para pelaku merupakan komplotan yang beroperasi di berbagai lokasi. Saat ditangkap, mereka sedang merencanakan aksi serupa di Kabupaten Sumedang. “Setelah aksi di Majalengka, mereka berniat untuk melanjutkan ke Sumedang, tetapi tidak berhasil,” kata Tito.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan 5 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Ina)