Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemkab dan ICMI Gelar Deklarasi Majalengka Anteng

DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Pemerintah Kabupaten Majalengka kerja bareng dengan Organisasi Daerah Ikatan Cendekiawan Muslim se -Indonesia (ICMI) Majalengka menggelar Deklarasi Majalengka Anteng (Aman, Netral dan Tenang) serta ikrar bersama netralitas ASN, TNI / Polri.

Hal ini menjadi salah satu tekad ASN, TNI dan Polri di Kabupaten Majalengka dalam Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang.

Ketua Panitia Deklarasi Majalengka Anteng yang juga sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman mengatakan, Pilkada merupakan salah satu pesta demokrasi, sebuah kontestasi dimana rakyat yang akan menjadi juri dalam menentukan siapa pemegang amanah untuk menata masa depan bangsa dalam lima tahun kedepan.

“Oleh sebab itu Majalengka Anteng yang merupakan kegiatan bersama antara Pemerintah Daerah dan semua elemen masyarakat ini, dalam rangka menjalankan instruksi presiden untuk menjaga suasana kondusif yang aman netral dan tenang pada Pilkada 2024 oleh unsur ASN, TNI, Polri, tokoh semua lapisan masyarakat di Majalengka,” tutur Gatot.

Gatot menilai penting netralitas pada pelaksanaan Pilkada yang berlangsung umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.

Jika ada ASN yang didapati tidak netral, baik sebelum pendaftaran bakal calon maupun setelah ada pendaftaran, akan dilakukan tindakan dan akan ditindaklanjuti oleh Komisi ASN dengan berkoordinasi pihak Bawaslu.

Hal senada juga dikatakan Ketua ICMI Orda Majalengka Diding Bajuri. Menurutnya, netralitas adalah kunci dalam menjaga integritas demokrasi.

“Deklarasi Anteng bersejarah bagi Majalengka dalam mengukuhkan komitmen bersama untuk menjaga kedamaian, kesatuan, dan keutuhan bangsa di Pesta Demokarsi Pilkada tahun 2024,” ungkap Diding.

Sementara itu salah satu pembicara pada diskusi publik Deklarasi Majalengka Anteng, Prof Mansyur Ahmad mengungkapkan, sulit bagi ASN untuk bersifat netral, karena aturan netralitas bagi ASN masih kurang tegas terutama yang menyangkut sanksi bagi ASN yang terlibat secara terbuka melakukan keberpihakan pada calon kepala daerah. Baik yang terlibat kampanye ataupun bentuk keterlibatan lainnya.

Mengenai SKB juga berbeda dengan ketentuan UU Pemilu, bawa ASN apabila mencalonkan sebagai kepala daerah mengundurkan dirinya setelah ditetapkan KPU menjadi calon tetap.

Ketua ICMI Orwil Jawa Barat Sutarman menyoroti peran NGO dalam Pemilu, pentingnya partisipasi pendidikan pemilih, butuhnya partisipasi dalam pengawasan pilkada, advolasi, serta fasilitasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan pilkada.

Pada kesempatan tersebut seluruh ASN, TNI/Polri dan elemen masyarakat yang hadir membacakan deklarasi Netralitas ASN yang dipimpin langsung Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Gatot Sulaeman. (ast)