Kejari Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di BRI Unit Majalengka

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka tetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dan langsung melakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi di sebuah BRI Unit di Kabupaten Majalengka.

Nilai kerugian akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai kurang lebih Rp  630.406.287,-, dari total nilai kredit Rp 1.370.000.000,-.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Wawan Kustiawan, penetapan ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi disebuah BRI Unit di Majalengka setelah dilakukan penyedilikan dan penyidikan sejak Juni Tahun 2023.

“Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, nasabah yang KTP nya dipinjam serta ketiga tersangka yang diamankan dan ditambah juga keterangan ahli,” jelas Wawan.

“Keterangan Ahli Keuangan Negara dari Universitas Patria Artha Makassar, Ahli Auditor Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  dan  Ahli Perbankan Otoritas Jasa Keuangan  Cirebon,” tambahnya.

Ketiga tersangka yang dialakukan penahanan tersebut adalah Asep JI dan Maman J keduanya asal Kabupaten  Majalengka yang masing – masing pernah menjabat sebagai mantri di sebuah BRI Unit serta satu tersangka Yeyet R  masyarakat biasa asal Sukahaji yang tengah menjalani masa hukuman selama 6 tahun penjara akibat kasus serupa.

Wawan mengatakan, Yeyet R Adalah pihak swasta yang mencari nasabah yang tengah menjalani masa hukuman akibat kasus serupa di BPR Sukhaji.

Dijelaskan Wawan, kasus tindak pidakan korupsi yang diduga dilakukan ketiga tersangka berlangsung pada Tahun 2020 hingga Tahun 2022 lalu. Kasusnya diketahui setelah muncul kredit macet sebesar Rp 1.151.944.451 dari jumlah kredit sebesar Rp 1,370 miliaran.

Tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka yang menjabat sebagai mantri di sebuah BRI Unit ini akibat ketidak hati – hatian dan bahkan sebagian tanpa dilakukan studi kelayakan pada saat akan melakukan pemberian kredit kepada nasabah yang berjumlah sebanyak  28 orang yang rata – rata nilai kreditnya cukup besar.

Kredit yang diberikan kepada 28 nasabah tersebut 25 nasabah jenis KUR dan 3 nasabah jenis Kupedes.

Sebanyak 21 orang nasabah diprakarsai oleh tersangka Asep JI selaku mantri serta 7 orang nasabah diprakarsai oleh tersangka Maman J selaku mantri. Pada pelaksanaan pencairan pinjaman kedua tersangka dibantu Yeyet R  bertugas mencari nasabah serta menyiapkan persyaratan calon nasabah, berupa  Surat Keterangan Usaha bagi yang tidak memiliki usaha.

Modus yang dilakukan tersangka Yeyet untuk mengeruk dana BRI Unit ini dengan cara meminjam KTP milik masyarakat atau nasabah, dan membuat badan usaha serta kelayakan usaha untuk diajukan agar memperoleh pinjaman Kredit Usaha Pedesaan dan Kredit Usaha Rakyat karena KUR diperuntukan bagi UMKM dengan suku bunga rendah dan nilai pinjaman sesuai kelayakan usaha.

“Tersangka Y ini mencari nasabah untuk pinjaman KUR dan Kupedes, dia mencairkan dana atas nama orang lain. Jadi hasil pinjaman ini bukan untuk usaha melainkan untuk  dinikmatinya, dua tersangka lain hanya diberikan komisi,” ungkap Kajari Wawan.

Pada proses pemberian kredit ini, mantri yang harusnya melakukan studi kelayakan usaha, melakukan survei ke calon nasabah ternyata tidak semua dilakukan dan kebanyakan hanya dilihat dari keterangan usaha yang diajukan berdasarkan adminsitrasi persyaratan pinjaman KUR serta Kupedes.

“Tersangka Y ini merekayasa pinjaman untuk memuluskan niatnya. Nilai kerugian yang diderita bank berdasarkan hasil audit BPK RI senilai Rp 630.406.000  ,” katanya.

Dari kesus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit, surat – surat keterangan lainnya, serta laporan keuangan.

Penyidik kejaksaan segera melimpahkan kasus tersebut kepada Pengadilan Tipikor Bandung.

Sementara itu dua terduga didampingi penasihat hukum Dede Aif Musyoffa dan Dudi Rochendi.  (ast)