Pilkada Majalengka 2024: Sebanyak 65,7% Pemilih Sudah Tercoklit Pantarlih

DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).- Semakin dekatnya waktu pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang jatuh pada 27 Nopember mendatang, KPU Kabupaten Majalengka terus menggencarkan sosialisasi partisipasi masyarakat.

KPU yang digawangi Teguh Fajar Putra Utama kini tengah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pilgub Jabar serta Pilkada Kabupaten Majalengka di 26 Kecamatan, 13 Keluarahan  dan 330 desa, yang dimulai dari Tanggal 24 Juni sampai 24 Juli Tahun 2024.

Selama 2 Pekan terakhir, tepatnya per Tanggal 5 Juli, sudah sebanyak 65,7% pemilih di Kabupaten Majalengka yang sudah tercoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Hal tersebut dikatakan Kordinator Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Majalengka, H Deden Syarifudin. Menurutnya, terdapat 656.702 pemilih yang sudah tercoklit dari 999.792  Data pemilih hasil sinkronisasi.

“Ini hari ke-13 kita lakukan coklit, dan sudah mencapai 656.702 kita lakukan coklit.” kata H. Deden Syaripudin, Jumat (05/07/2024).

Deden mengatakan, masih ada hampir 30% pemiliih yang belum tercoklit. Pihaknya menargetkan coklit akan rampung sebelum 24 Juli 2024.

“Data pemilih yang belum tercoklit sekitar 343.090 pemilih, Coklit ini sudah dimulai dari 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024. KPU Majalengka menargetkan rampung sebelum 24 Juli,” ucapnya.

Terakhir ia menyampaikan, pihaknya akan terus bersosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

“Kami terus bergerak secara serentak bersama stakeholder mensosialisasikan tahapan pilkada dan mendorong masyarakat untuk datang ke TPS,”katanya.

Lebih jauh Deden mengatakan, pencocokan dan penelitian (coklit) Pemutahiran data pemilih perlu di lakukan karena data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) merupakan data agregat yang harus dipilah dan dipilih, dengan cara pembuktian dilapangan. Deden mencontohkan, di satu desa orangnya ada namun di DP4 tidak ada, atau sebaliknya, maka perlu adanya pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih.

Ia juga  meminta kepada petugas pantarlih  untuk terus mengkroscek warga yang migrasi masuk dan keluar di suatu wilayah harus dipastikan dan dibuktikan dengan KTP dan KK terbaru.

“Kalau belum ada KTP dan KK maka  pastikan, komunikasi dan kroscek ke Kecamatan dan desa yang bersangkutan bahkan kepada orang bersangkutan, hal itu, untuk mendapatkan DPS yang pasti sehingga menjadi DPT utuh hasil pencoklitan,” pungkas H. Deden Syaripudin kepada depostjabar.com. (ast)