DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).- Puluhan perusahaan di Kabupaten Majalengka dinyatakan melanggar aturan pengelolaan limbah yang berdampak pencemaran lingkungan, namun demikian pemerintah belum memberikan sanksi berat terhadap pemilik perusahaan.
Sanksi yang diberikan sementara ini baru sebatas surat peringatan hingga surat teguran, agar mereka memperbaiki pengolahan limbah di kawasan industri masing – masing.
Menurut keterangan Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka Agus Permana selama empat tahun terakhir Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka telah memberikan 67 surat peringatan kepada perusahaan yang diduga melanggar aturan terkait pengelolaan limbah yang berdampak pencemaran lingkungan serta delapan surat teguran juga diberikan ke perusahaan di Majalengka.
Pelanggaran yang dilakukan setiap perusahaan bersadarkan hasil penelaahan hampir rata-rata ketidak sesuaian yang tertulis di dokumen perizinan dengan fakta yang ada di lapangan.
“Misalnya, perusahaan tersebut mencantumkan kolam pengelolaan limbah ukuran 40 × 40 meter, tetapi faktanya hanya 20 × 20 meter, itu kita berikan peringatan agar ukurannya ditambah,” ungkap Agus.
Agus mengaku, pihaknya rutin melaksanakan sidak ke perusahaan besar karena efek pencemaran lingkungan sangat besar.
“Apabila ditemukan perusahaan yang melanggar aturan akan diperingatkan dan ditegur, kalau masih membandel kami limpahkan ke aparat penegak hukum (APH) karena pencemaran lingkungan termasuk pelanggaran berat,” ungkap Agus.
Disis lain Agus menyebutkan, tingkat pencemaran lingkungan di Kabupaten Majalengka masih masuk dalam kategori ringan hingga sedang. Ini menandakan kelestarian lingkungan di Kabupaten Majalengka masih terjaga dengan baik.
Bahkan, indeks kualitas air di Kabupaten Majalengka pun berdasarkan hasil uji laboraturium pada 2023 berada di angka 60 yang menandakan tingkat pencemarannya masuk kategori ringan.
Disampaikan Agus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, pelestarian menjadi tanggung jawab seluruh elemen, pemerintah juga masyarakat.
Agus juga mengajak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah dari rumah sebelum dibuang ke tempat pembungan sampah sementara (TPSS) kemudian diangkut TPA.
Pemilahan sampah organik dan non organik perlu dilakukan, penanganan sampah harus dilakukan secara holistik dari masyarakat hingga pemerintah untuk memastikan pengelolaannya selesai dari hulu hingga hilir.
“Kami juga mendorong pemerintah desa dan kecamatan untuk ikut berperan aktif menangani sampah di wilayahnya masing-masing. Prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) juga perlu digalakkan untuk mengolah sampah menjadi hal yang produktif,” katanya.
Pemkab Majalengka tengah menyiapkan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) untuk mengatasi permasalahan sampah di TPA Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Keberadaan TPST tersebut juga untuk memberikan nilai tambah dari hasil pengelolaan sampah.
Sejumlah peralatan dari mulai pengepres, eskavator, hingga kolam untuk pengolahan sampah TPST tengah disiapkan. Nantinya, kolam tersebut digunakan untuk memilah sampah organik dan non organik kemudian mengolahnya menjadi kompos maupun didaur ulang menjadi berbagai barang yang memiliki nilai lebih.
“Misalnya, sampah organik ditimbun lalu diolah menjadi kompos, dan sampah non organik dipress lalu diolah lagi menjadi serat atau bijih plastik untuk didaur ulang menjadi pakaian maupun barang-barang lainnya. Kami meyakini prinsip 3R apabila diterapkan dengan baik akan menuntaskan permasalahan sampah di Kabupaten Majalengka,” ujarnya. (ast)