DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).- Ratusan warga blok Mekarsari Desa Cibodas dan blok Siriwati desa Cipicung Kabupaten Majalengka sudah lebih dari 20 tahun hidup tanpa kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, namun saat ini mereka telah bisa bernapas lega.
Pasalnya, tanah yang selama ini ditempati dari sejak tahun 2005 akan segera diterbitkan sertifikat hak miliknya oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Hal itu dikatakan Bupati Majalengka Eman Suherman saat menerima bantuan CSR dari PT Shoeton Kasokandel Indonesia untuk program Perisai, di Pendopo Majalengka, pada Jumat Sore (09/05/2025).
Menurut Bupati Eman, penerbitan 273 bidang tanah bagi masyarakat korban relokasi bencana ini merupakan salah satu bagian dari program prioritas 100 hari kerja Bupati Majalengka Eman Suherman dan Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdhan.
“Dari 26 program di 100 hari kerja saya, salah satunya adalah memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat. Hari ini, janji itu mulai direalisasikan,” ujar Eman.
Menurutnya, penerbitan sertifikat ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil, dan untuk penerbitan sertifikat tersebut tidak menggunakan anggaran dari pemerintah melainkan bekerjasama dengan pihak swasta yakni PT Shoeton Group yang memanfaatkan dana CSR nya.
“Selama 20 tahun mereka tinggal tanpa legalitas. Kini, mereka bisa hidup lebih tenang karena tanah yang mereka tinggali akan resmi bersertifikat,” kata Eman.
“Alhamdulillah, ini semua berkat komunikasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan dunia usaha. Kita tahu, sertifikat tidak hadir begitu saja, harus melalui proses dan tentu butuh biaya. PT Shoetown melalui CSR-nya telah membantu masyarakat yang sangat membutuhkan,” jelas Eman.
Bupati Eman berharap program Perisai yang dia gagas akan menjadi titik awal dari pembenahan aset dan legalitas tanah di Majalengka, sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah dan swasta bisa menghasilkan solusi konkret bagi masyarakat. (ast)