Sebanyak 469 PPPK Majalengka Dilantik, Begini Harapan Dedi Supandi

DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).-  Sebanyak 469 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah Kabupaten Majalengka, Kamis (30/05/2024) dilantik Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, di Alun alun Majalengka.

Suasana pelantikanpun terkesan baru, karena pertama kalinya momentum khidmat ini dilakukan di tempat terbuka, dengan nuansa alam tanpa ada dinding penyekat.

Menurut Dedi Supandi, pelantikan dilakukan di ruang terbuka untuk memberikan kesempatan kepada keluarganya agar bisa langsung menyaksikan sanak saudaranya dilantik.

“Dengan dilantik di lapang terbuka para PPPK diharapkan bisa menatap ke alam terbuka. Banyak masyarakat yang membutuhkan layanan dan PPPK sebagai pelayan masyarakat yang harus bekerja dengan sungguh – sungguh,” ujar Dedi.

Dedi ingin seluruh PPPK yang dilantik tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan iklas dan setulus hati.

“Kami harapkan pelantikan ini menambahkan semangat kita dalam  melayani masyarakat Majalengka, karena mulai awal Juni sudah menerima gaji PPPK ,” ucapnya.

Sementara itu, dikesempatan yang sama, Plt Kepala Badan Kepegawain Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Majalengka, H. Gatot Sulaeman mengatakan, sesuai dengan lampiran keputusan Penjabat Bupati Majalengka nomor 100.3.3.2 / KEP.321 – BKPSDM / 2024 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023.

Pada tahun 2023 Pemkab Majalengka membuka lowongan Kerja untuk PPPK dengan kebutuhan formasi sebanyak 469 yaitu untuk guru sebanyak 365 orang, tenaga kesehatan 31 dan tenaga teknis lainya 73 orang.

” Dan yang mengikuti tes PPPK sebanyak 1.853 orang sedangkan yang dibutuhkan hanya 469 orang, sesuai hari ini dilantik, mereka di SK pengangkatan terhitung per 1 April 2024. Mulai awal Juni mereka akan menempati di tempat kerja sesuai SK masing – masing,” jelas Plt  Kepala BKPSDM, Gatot Sulaeman yang sekaligus merupakan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Majalengka. (ast)