DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).- Warga Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, 7 September tahun 2024, merupakan hari bersejarah dan membahagiakan. Pasalnya pada hari itu, apa yang diperjuangkan warga bertahun tahun untuk mendapatkan hak atas tanah yang disengketakan dengan Perhutani telah membuahkan hasil. Saat ini mereka bisa kembali menggarap lagi tanah leluhur dengan hak kepemilikan.
Sekarang mereka telah sah mengakui kepemilikan hak atas tanah yang mereka diami setelah pemerintah Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Daerah Majalengka menyelesaikan sengketa ini.
Diketahui, kawasan Desa Nunuk Baru ini merupakan kawasan hutan lindung, dimana harus terlebih dahulu dilakukan perubahan, peruntukannya dari hutan lindung menjadi hutan produksi lalu nanti akan beralih ke permohonan sertifikat hak milik perseorangan.
Pagi itu, secara spontan puluhan warga desa Nunuk Baru bersujud mencurahkan rasa syukurnya setelah Kepala Balai pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta Suhendro A Basori dan Pj Bupati Majalengka H. Dedi Supandi menancapkan patok tapal batas atas tanah mereka dengan tanah milik perhutani.
Bahkan, sejumlah warga terlihat menitikkan air mata saat bangkit dari sujudnya, dan mengusapkan kedua tangannya ke wajahnya, kemudian menyalami Pj Bupati serta dari Kementrian.
“Bapak, hatur nuhun pisan (terima kasih banyak),” kata salah seorang ibu yang mengenakan kerudung merah saat menyalami Dedi Supandi sambil mengusap kedua pipinya yang dibasahi air mata.
Sementara itu, Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengatakan, pemasangan pal batas itu merupakan tindak lanjut dari survei lokasi peralihan status hutan lindung menjadi permukiman yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI beberapa waktu lalu.
Pemasangan pal batas ini sebagai awal dan nantinya tinggal menunggu KLHK menerbitkan surat kuputusannya. Selanjutnya, status hutan lindung tersebut secara sah beralih status menjadi hutan produksi, kemudian diserahkan kepada setiap warga setempat menjadi sertifikat tanah yang diterbitkan BPN.
” Sebanyak 10,10 hektar Tanah Objek Reporma Agraria (TORA) yang akan di distribusikan dalam rangka penataan kawasan hutan yang nantinya mendapatkan sertifikat hak milik, ” ujar Dedi.
Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno mengucapkan banyak terima kasih kepada Pj Bupati Majalengka bersama jajaranya yang telah merespon dan mendukung warganya untuk memperoleh hak kepemilihan tanah, serta kepada pemerintah pusat yang telah memberikan keputusan yang terbaik.
” Atas nama masyarakat Nunuk Baru , kami menghaturkan banyak terima kasih kepada Bapak Pj. Bupati Majalengka yang dengan semangatnya membantu dalam penyelesain sengketa lahan ini, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ” ujar Nono.
Menurut Nono, lahan yang ditempati kurang lebih oleh sekitar 3.500 warga Desa Nunuk Baru ini telah lama menjadi polemik karena statusnya sebagai hutan lindung. Oleh sebab itu, langkah pertama yang dilakukan adalah mengubah status lahan tersebut menjadi hutan produksi.
Salah seorang warga Abidin menambahan pemasangan pal batas itu menjadi titik terang bagi masyarakat yang telah memperjuangkan tanah leluhurnya yang menempati kawasan tersebut sejak ratusan tahun lalu.
“Pemasangan pal batas ini menjadi titik terang, karena setelah berjuang selama bertahun-tahun, akhirnya akan terbayar secara tuntas,” kata Abidin.
Peta Desa Nunuk Baru
Letak Desa Nunuk Baru ini berada di sebelah barat ibu kota Kecamatan Maja dengan jarak 15 kilometer, atau 8 kilometer selatan dari jantung kota Majalengka.
Jumlah penduduk Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, adalah 3.748 jiwa. Penduduknya terdiri dari 1.914 jiwa laki-laki dan 1.834 jiwa perempuan.
Secara geografis, luas wilayah yang dimilikinya 2.100 hektar berada pada ketinggian 450 – 560 meter di atas permukaan laut (DPL), sehingga suhu iklim udaranya cukup panas.
Kemudian berada di hulu daerah aliran sungai Cimanuk dengan dataran dan perbukitan. Sedangkan karakter batuannya berupa tanah berpasir dan tanah liat, serta tata guna lahannya dominasi oleh perkebunan atau ladang perbukitan.
Desa Nunuk Baru terbagai 9 kampung yaitu : Nunuk, Babakan, Cirelek, Kadut, Citayeum, Cinangka, Cikawoan, Lengkong dan Sanding.(ast)