DEPOSTJABAR.COM.(BANDUNG).- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan dan mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada Bupati dan Walikota se Jawa Barat terkait Peningkatan Pelayanan Kesehatan di setiap RSUD di Jawa Barat, Senin (14/4/2025).
Surat Edaran tersebut dengan nomor 32/KS.01.02.04/Dinkes Tentang Evaluasi dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada tanggal 27 Maret 2025 yang lalu.
Dalam isi Surat Edaran tersebut, Dedi meminta untuk setiap RSUD se Jawa Barat dapat lebih peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas dan mendapatkan perhatian serius dari jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, termasuk didalamnya pelayanan kesehatan di RSUD.
“Sehubungan hal tersebut, agar Saudara Bupati/Walikota melakukan evaluasi yang menyeluruh dan peningkatan kinerja pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD di wilayahnya masing-masing, serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” ungkap Dedi dalam isi surat edarannya.
1. Memastikan seluruh masyarakat Jawa Barat yang berkunjung dan berobat ke RSUD dilayani dengan baik,
“Tidak boleh ditolak dengan alasan apapun (termasuk untuk jenis penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS), sesuai dengan ketentuan bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Dedi.
2. Memastikan seluruh pasien yang telah dilakukan tindakan layanan kesehatan atau dirawat di RSUD, tidak ditahan atau tidak diperbolehkan pulang karena alasan pembiayaan maupun alasan lainnya:
“Terkait dukungan pembiayaan dan kepesertaan BPJS masyarakat dimaksud dalam upaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), akan dilakukan rekonsiliasi data dan pembiayaan antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,” tandas Dedi.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik oleh Dedi Mulyadi
“Dokumen ini telah ditandatangani tangani secara elektroBlandon401 18ktronik yang diterbitkan oleh oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Badan Siber dan Sandi Nagara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code memasukkan kode pada Apikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut,” pungkasnya. (Bagdja)