Penjabat Bupati KBB Arsan Latif Mengaku Belum Terima Surat dari Kejati Jabar

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG BARAT).- Penjabat  (Pj) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif  membantah dan mengklaim apa yang diumumkan oleh pihak Kejati Jawa Barat.

“Saya belum pernah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait penetapan saya sebagai tersangka yang tertuang pada surat (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024,” tandas Arsan Latif saat dikonfirmasi pada kunjungannya ke daerah Cipatat Kabupaten Bandung Barat.

Merebaknya  dugaan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif, melakukan korupsi proyek pasar Cigasong Kabupaten Majalengka, dimana pada saat itu Arsan masih menjabat sebagai Inspektur IV di Kementrian Dalam Negeri. Kasus yang melibatkan Arsan diumumkan Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Jawa Barat Zulfikar Tanjung, Rabu (5/6/2024).

Arsan juga mengakui, dirinya  baru mendengar penetapannya sebagai tersangka tersebut.

Di samping itu Arsan juga menyatakan akan menjalani proses hukum sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Terkait penetapan tersangka kasus proyek pasar di Cigasong, sampai saat ini Saya belum terima (surat penetapan tersangka) nanti kita serahkan semua mekanisme yang ada. (Informasi penetapan tersangka?) Belum tahu,” beber Arsan.

Bahkan secara tegas, menurut Arsan, tuduhan tersebut tidak mendasar dan tidak ada keterlibatan dirinya dalam proses pelelangan Pasar Cigasong di Kabupaten Majalengka.

Tidak itu saja, bahkan Arsan juga membantah, atas keterlibatan dirinya, aktif untuk menginisiasi dalam penyusunan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah, berupa Bangun Guna Serah (BGS), dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014.

Secara tegas, Arsan juga membantah,  dirinya telah menerima kompensasi selama pengurusan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka terkait Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

“Tidak ada,” ucapnya simple, terkait sangkaan terhadap Arsan dan keluarganya telah menerima uang melalui transfer bank.

Arsan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka

Bahkan sampai berita ini diturunkan, Arsan masih sibuk terus melaksanakan agenda kegiatan dalam kapasitasnya sebagai  penjabat Bupati Kabupaten Bandung Barat, walaupun rumor yang berkembang, bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Rabu 5 Juni 2024.

Bahkan dalam hari yang sama,  Arsan masih aktif untuk menghadiri agenda pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di dua kecamatan sekaligus.

Arsan hadir di Kecamatan Saguling, dan siang harinya di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. (Bagdja)