Penjabat Gubernur Jabar Dorong Polda Ungkap Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Satu DPO Tertangkap

DEPOSTJABAR.COM, (BANDUNG).- Penjabat  (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin mendorong Polda Jawa Barat mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon.

Peristiwa yang terjadi tahun 2016 ini mencuat kembali setelah kasusnya diangkat ke layar lebar lewat film bergenre horor berjudul Vina : Sebelum 7 Hari.

Filmnya masih tayang dibioskop, bahkan sudah berhasil meraih jumlah penonton sudah menyentuh angka 5 juta penonton. Jumlah itu diprediksi akan terus bertambah, karena filmnya masih tayang di bioskop.

Bey Machmudin yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Mensesneg Bidang Komunikasi dan Kehumasan, percaya, pihak Kepolisian akan mengungkap kasus ini secara tuntas.

“Pertama kami percaya pada Kapolda dan Polda Jabar akan terus bekerja untuk mengungkap kasus ini,” ujar Bey, Rabu 22 Mei 2024.

Sebagaimana diketahui, Polda Jabar sudah menangkap salah satu DPO kasus ini, yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong yang telah buron selama 8 tahun.

Oleh karenanya, Bey mengajak agar masyarakat turut menunggu keputusan dari pihak kepolisian.

“Saya dengarkan ada tertangkap satu, ini dalam tahap penyidikan, kita tunggu rilis Polda Jabar,” katanya.

Kemudian, Bey meyakini Polda Jabar akan menangani kasus ini sesuai dengan standar prosedur yang ada.

Adapun jika keluarga korban atau saksi membutuhkan perlindungan, Bey menyarankan agar berkoordinasi dengan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

“Pada intinya kami menghormati proses hukum berlaku dan juga kami percaya pada Polda ya, kalau diperlukan LPSK bisa melindungi saksi-saksi,” kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, berhasil meringkus satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, atas nama Pegi Setiawan atau Perong.

“Atas nama Pergi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Surawan.

Sementara, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan Pegi dilakukan Selasa (21/5/2024) malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri.

“Sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO sejak 2016, atas nama Pegi Setiawan, warga Cirebon di tangkap di Bandung. Penyidik masih lakukan pendalaman terhadap kasus ini,” ujar Jules Abraham Abast, Rabu 22 Mei 2024.

Jules Abraham Abast menjelaskan, di Bandung, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan.

“Jadi Pegi yang kita DPO kan ini, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung,” katanya.

Dengan ditangkapnya Pegi, kini tinggal dua pelaku lain yang masih buron yakni Andi dan Dani. Ketiga pelaku itu sebelumnya telah masuk DPO dan buron hampir delapan tahun.(Ries)